Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru, Ini Kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

A+
A-
7
A+
A-
7
PMK Baru, Ini Kewajiban Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara

Ilustrasi. Gedung Ditjen Bea dan Cukai. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menambah kewajiban-kewajiban baru yang melekat pada pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS).

Kewajiban yang sebelumnya hanya sebanyak tiga poin, sekarang bertambah menjadi tujuh poin dalam PMK No.109/PMK.04/2020. Salah satu kewajiban baru terkait dengan National Logistic Ecosystem (NLE) yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020.

“Pengusaha TPS wajib menyediakan sistem penyerahan petikemas (SP2) secara elektronik yang terhubung dengan NLE dalam hal TPS berada di pelabuhan laut," bunyi ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf e beleid tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selain itu, pengusaha TPS juga diwajibkan menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja. Pengusaha TPS juga wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan alat pemindai sesuai dengan karakteristik barang impor atau ekspor.

Kemudian, ada pula kewajiban memberi penangguhan pembayaran biaya penimbunan di TPS atas barang impor ataupun ekspor yang dinyatakan sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai negara dan barang yang dikuasai negara yang dipindahkan ke tempat penimbunan pabean (TPP), barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.

Alat pemindai, sesuai dengan Pasal 18 ayat 5, dapat digunakan secara bersama-sama dengan pengusaha TPS lain yang lokasinya berdekatan berdasarkan persetujuan kepala kantor pabean yang mengawasi TPS.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Pengusaha TPS juga bisa mendapat pengecualian dari kewajiban penyediaan alat pemindai untuk TPS dengan volume kegiatan tertentu berdasarkan keputusan kantor kepala pabean yang mengawasi TPS.

Dalam ketentuan peralihan disebutkan pemenuhan kewajiban penyediaan alat pemindai harus terpenuhi paling lama satu tahun. Namun, bila telah tersedia alat pemindai dari DJBC di TPS maka kewajiban penyediaan alat pemindai harus dipenuhi ketika alat pemindai tersebut ditarik penggunaannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atau sudah tidak dapat digunakan karena sebab lain.

Adapun kewajiban-kewajiban yang sudah tertuang dalam PMK sebelumnya juga masih dicantumkan dalam PMK 109/2020. Pengusaha TPS diwajibkan untuk menyediakan dan melakukan pemeliharaan tempat pemeriksaan fisik barang.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pengusaha TPS juga wajib menyediakan dan melakukan pemeliharaan sarana pendukung pemeriksaan fisik barang dalam jumlah yang memadai. Mereka juga harus menyediakan dan memastikan ketersediaan tenaga kerja bongkar muat untuk membantu pemindahan barang dari dan ke dalam peti kemas serta membuka kemasan barang.

Seperti ketentuan sebelumnya, pengusaha TPS juga diwajibkan untuk menyediakan ruangan dan sarana kerja yang layak dan memadai bagi pejabat DJBC untuk melaksanakan pelayanan dan pengawasan.

Pengusaha TPS yang hendak memulai kegiatan operasional sebagai TPS harus harus mendapatkan izin operasional dari kepala kantor pabean yang mengawasi TPS. Izin operasional baru akan diterbitkan berdasarkan surat pemberitahuan oleh pengusaha TPS setelah dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Beleid terbaru ini telah diundangkan sejak 11 Agustus 2020 dan akan berlaku pada 30 hari setelah diundangkan. PMK No. 23/PMK.04/2015 dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 109/2020, tempat penimbunan sementara, TPS, bea cukai, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama