Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Pemerintah Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Belanja Bansos

A+
A-
8
A+
A-
8
PMK Baru! Pemerintah Wajibkan Pemda untuk Anggarkan Belanja Bansos

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah membelanjakan 2% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil DBH untuk bantuan sosial hingga pemberian subsidi atas angkutan umum.

Kewajiban pemda tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022. Merujuk pada Pasal 2 ayat (1), alokasi belanja 2% tersebut harus dianggarkan pada Oktober 2022 hingga Desember 2022 guna memitigasi dampak inflasi.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022," bunyi bagian pertimbangan PMK 134/2022, dikutip Senin (5/9/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Secara lebih terperinci, belanja sebesar 2% dari DAU dan DBH terdiri atas pemberian bantuan sosial khususnya untuk ojek, UMKM, dan nelayan; pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah; dan penciptaan lapangan kerja.

Untuk menganggarkan seluruh belanja wajib ini, pemda perlu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah yang tentang penjabaran APBD 2022.

Pemda juga diwajibkan untuk melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK). Laporan penganggaran belanja wajib disampaikan kepada DJPK paling lambat pada 15 September 2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Laporan realisasi dari belanja wajib yang telah dianggarkan wajib disampaikan ke DJPK paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir.

Laporan penganggaran belanja wajib tersebut akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 kuartal III/2022 bagi daerah yang tidak mendapatkan DAU.

Laporan realisasi belanja wajib juga menjadi syarat penyaluran DAU atau DBH Pasal 25/29 kuartal IV/2022 apabila pemda yang dimaksud tidak mendapatkan DAU.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Dalam hal sampai dengan tanggal 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi Pasal 4 ayat (12). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 134/2022, bansos, pemda, kementerian keuangan, APBD 2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama