Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Kredit Kini Online

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Penyelenggaraan Buku Rekening BKC dan Kredit Kini Online

Laman muka dokumen PMK 106/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 106/2023 yang mengganti PMK 112/2008 mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai (BKC) dan buku rekening kredit.

PMK 106/2023 diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai. Selain itu, peraturan ini juga diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan BKC.

"Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau setiap importir BKC yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai," bunyi Pasal 3 PMK 106/2023, dikutip pada Kamis (19/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

PMK 106/2023 menyatakan pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening BKC untuk 3 kelompok pengusaha pengusaha BKC. Pertama, setiap pengusaha pabrik etil alkohol, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik.

Kedua, setiap pengusaha tempat penyimpanan, untuk etil alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. Ketiga, setiap pengusaha pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA), untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran.

Buku rekening kredit digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Pasal 5 PMK 106/2023 menyatakan buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai tersebut mengalami gangguan atau belum tersedia, buku rekening BKC dan buku rekening kredit diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.

Buku rekening BKC ditutup pada setiap akhir tahun kalender. Selain ditutup pada setiap akhir tahun kalender, buku rekening BKC juga ditutup setelah dilakukan pencacahan atau atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Penutupan buku rekening BKC dilaksanakan dengan cara melakukan perekaman berita acara hasil pencacahan ke dalam sistem aplikasi di bidang cukai, dalam hal buku rekening BKC ini diselenggarakan secara elektronik; atau membuat garis horizontal dan ditandatangani oleh pejabat bea dan cukai, dalam hal buku rekening BKC diselenggarakan menggunakan tulisan di atas formulir.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Petunjuk teknis mengenai tata cara penyelenggaraan buku rekening BKC dan buku rekening kredit nantinya akan ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai.

Pada saat PMK 106/2023 ini mulai berlaku, PMK 112/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 13 Oktober 2023]," bunyi Pasal 11 PMK 106/2023. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, buku rekening barang kena cukai, buku rekening kredit, BKC, PMK 106/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama