Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Perjanjian Ekonomi dengan Korea soal Tarif Bea Masuk Diubah

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Baru! Perjanjian Ekonomi dengan Korea soal Tarif Bea Masuk Diubah

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 11/2024 yang merevisi PMK 219/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea.

Beleid tersebut pada dasarnya mengatur pengenaan tarif preferensi atas barang impor asal Korea Selatan. Adapun pengenaan tarif preferensi itu berdasarkan pada Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).

"Pemberlakuan PMK 11/2024 ini menjadi upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi nasional melalui pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan IK-CEPA,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Encep menuturkan PMK 11/2024 juga menjadi perwujudan fungsi bea cukai sebagai trade facilitator. Selain itu, PMK 11/2024 dirilis dalam rangka mengakomodasi pengembangan electronic origin data exchange system (EODES).

Sebagai informasi, IK-CEPA merupakan perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. Perjanjian yang berlaku sejak 1 Januari 2023 itu mencakup bidang perdagangan barang, jasa, penanaman modal, kerja sama ekonomi, hukum, dan kelembagaan.

Sementara itu, pengembangan EODES yang menjadi mandat IK-CEPA merupakan sistem pertukaran data keasalan suatu barang impor dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Salah satu data yang dipertukarkan dalam sistem tersebut berupa surat keterangan asal elektronik (e-SKA).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Atas pemenuhan mandat tersebut serta upaya membuat panduan akan penelitian terhadap e-SKA yang telah dipertukarkan dan mengedepankan manfaat penggunaan e-SKA maka diterbitkan lah PMK 11/2024 ini," jelas Encep.

Secara ringkas, pokok perubahan pada PMK 11/2024 antara lain seperti ketentuan tarif preferensi, ketentuan asal barang, non-party invoicing, penyerahan SKA elektronik, penelitian SKA elektronik, serta terdapat sejumlah perubahan lain.

Perubahan-perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan proses penyerahan SKA. Selain itu, perubahan ditujukan untuk mendukung simplifikasi prosedur serta memberikan kemudahan bagi stakeholders melalui penerapan e-SKA.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Selain itu, PMK 11/2024 diharapkan meningkatkan pengawasan dan pelayanan bagi importir melalui penggunaan e-SKA. PMK baru juga diyakini mempermudah pelacakan status SKA untuk keamanan dan transparansi prosedur serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

"Perubahan pada PMK 11/2024 tersebut akan berdampak baik bagi stakeholders, khususnya melalui utilisasi e-SKA yang sudah mendapat kepastian hukum dan mampu mendatangkan manfaat, seperti biaya logistik makin murah dan kecepatan dan akurasi terjamin," jelas Encep. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 11/2024, pemerintah korea, pemerintah indonesia, tarif bea masuk, barang impor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama