Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Elektrik & HPTL Kini Diatur Terpisah

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Terbit! Tarif Cukai Rokok Elektrik & HPTL Kini Diatur Terpisah

Tampilan muka dokumen PMK 193/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengubah skema tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 193/2021 yang mengatur secara khusus tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan HPTL. Sebelumnya, ketentuan mengenai rokok elektrik dan HPTL menjadi bagian dari PMK tentang tarif cukai hasil tembakau.

"Untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 193/2021, dikutip Rabu (29/12/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

PMK 193/2021 dalam pertimbangannya juga menjelaskan penetapan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, penetapan tarif juga mempertimbangkan target penerimaan cukai 2022 yang disepakati antara pemerintah dan DPR.

Pasal 2 beleid tersebut kemudian memerinci rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara pada Pasal 3, disebutkan HPTL meliputi tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan mililiter atau gram. Besaran tarif cukai tersebut didasarkan pada rincian jenis hasil tembakau.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Pasal 7 PMK 193/2021 lantas menyebut tarif cukai rokok elektrik dan HPTL untuk masing-masing pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir ditetapkan oleh kepala kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai hasil tembakau. Penetapan tarif cukai tersebut merupakan keputusan kepala kantor dalam rangka menjalankan PMK 193/2021 yang sifatnya administratif fiskal dan bukan merupakan perlindungan kepemilikan atas suatu merek.

"Hasil tembakau yang diimpor bersamaan dengan peralatan untuk mengonsumsinya, diperlakukan sebagai komoditi/barang yang terpisah dari peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya," bunyi Pasal 12 beleid tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kenaikan minimum HJE jenis rokok elektrik dan HPTL adalah sebesar 17,5%. Dengan perubahan tarif dan HJE rokok elektrik dan HPTL, pemerintah memproyeksikan penerimaan cukainya akan mencapai Rp648,84 miliar pada 2022 atau naik 7,5% dari total estimasi penerimaan tahun ini. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, tembakau, pita cukai, DJBC, tarif cukai rokok, kebijakan cukai, kenaikan cukai, Sri Mulyani, CHT, PMK 193/2021, rokok elektrik, HPTL

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Kamis, 27 Juni 2024 | 12:03 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Inflasi Terjaga Rendah, Ekonomi RI Masih Stabil

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama