Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Dalam penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri terkait importasi pakaian bekas," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan, dikutip Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pertama, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan atas 513 ballpress pakaian bekas impor di 9 gudang yang berlokasi di Pasar Senen Blok III. Pengelola berinisial YD juga turut diperiksa.

Kedua, kepolisian juga melakukan penggerebekan di Gudang yang berlokasi di Jalan Kramat Soka, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 600 ballpress pakaian bekas impor.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," kata Whisnu dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Terakhir, kepolisian juga menggerebek 2 gudang yang berlokasi di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan ini, aparat menyita kurang lebih 6.000 ballpress pakaian bekas impor.

"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," ujar Whisnu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah serta turut serta menindak praktik impor pakaian bekas.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sigit mengatakan jajaran Polri perlu turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas pasar domestik. "Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, pakaian bekas, ballpress, Polri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama