Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Baru! Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
PP Baru! Aturan Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMN Direvisi

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 23/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik negara (BUMN).

Mengutip dari Peraturan Pemerintah (PP) 23/2022, BUMN selaku agen pembangunan dan pencipta nilai memerlukan talenta-talenta terbaik guna menjaga keberlangsungannya. Adapun PP 23/2022 merevisi aturan sebelumnya, yaitu PP 45/2005.

"Diperlukan talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengurus BUMN sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan," bunyi bagian penjelasan atas PP 23/2022, dikutip pada Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan Pasal 14 PP 23/2022, pemerintah memasukkan tiga ayat baru antara lain Pasal 14 ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c). Dalam pasal tersebut dijelaskan menteri harus menetapkan daftar dan rekam jejak ketika mengangkat direksi.

Daftar dan rekam jejak yang dimaksud tersebut antara lain daftar dan rekam jejak direksi yang sedang menjabat dan calon direksi. Saat menetapkan daftar dan rekam jejak, menteri dapat meminta masukan kepada lembaga/instansi pemerintah yang terkait.

"Lembaga/instansi pemerintah terkait antara lain kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan aparat penegak hukum," bunyi ayat penjelas dari Pasal 14 ayat (1b) PP 23/2022.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ketika menjabat sebagai direksi BUMN, anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, ataupun kepala atau wakil kepala daerah.

Anggota direksi dapat diberhentikan karena tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan kontrak, tidak dapat melaksanakan tugas dengan, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan atau anggaran dasar.

Lalu, anggota direksi juga dapat diberhentikan jika terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN atau keuangan negara, melanggar etika, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, atau mengundurkan diri.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Direksi juga dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS atau menteri demi tujuan dan kepentingan BUMN. Bila diberhentikan, anggota direksi diberi kesempatan untuk membela diri.

Namun, kesempatan untuk membela diri tidak diperlukan bila anggota direksi tidak keberatan atas pemberhentiannya. Adapun PP 23/2022 telah diundangkan pada 8 Juni 2022 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian calon anggota direksi, dan penyusunan daftar dan rekam jejak diatur dengan peraturan menteri," bunyi Pasal 25 PP 23/2022. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 23/2022, direksi BUMN, BUMN, peraturan pemerintah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama