Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP Penguasaan Teknologi Keantariksaan Terbit, Ada Fasilitas Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
PP Penguasaan Teknologi Keantariksaan Terbit, Ada Fasilitas Kepabeanan

Petugas mengoperasikan teleskop atau teropong bintang di Observatorium Bosscha, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (16/1/2023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menerbitkan PP 7/2023 mengenai penguatan teknologi keantariksaan.

PP 7/2023 dirilis untuk mewujudkan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan. PP tersebut juga menjadi ketentuan pelaksana dari UU 21/2013 tentang Keantariksaan.

"Lingkup materi pengaturan PP ini meliputi penguasaan dan pelindungan teknologi keantariksaan; standar dan prosedur keamanan dan keselamatan dalam penguasaan teknologi keantariksaan; dan peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan," bunyi Pasal 2 PP 7/2023, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pada bagian soal pelindungan teknologi keantariksaan, turut diatur mengenai penjaminan keamanan teknologi sensitif dan keantariksaan. Dalam pelaksanaan alih teknologi keantariksaan, pemerintah memberikan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor ke Indonesia.

Penjaminan keamanan ini diberikan kepada pemilik teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor. Penjaminan keamanan ditujukan untuk perdamaian, kepentingan nasional, dan pemenuhan kewajiban internasional.

Penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan dilakukan dengan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan, pemberian izin impor teknologi sensitif keantariksaan; serta pengendalian impor teknologi sensitif keantariksaan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Untuk pelaksanaan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan, badan yang dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menyusun daftar teknologi sensitif keantariksaan dengan melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait. K/L yang dilibatkan antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertahanan, Polri, dan Badan Intelijen Negara.

Daftar teknologi sensitif keantariksaan akan digunakan untuk menegakkan pengendalian impor atas teknologi sensitif keantariksaan, serta mengawasi penggunaan teknologi sensitif keantariksaan di wilayah NKRI.

Penyelenggara keantariksaan selain badan yang mengimpor teknologi sensitif keantariksaan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Kementerian Perdagangan setelah mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Dalam hal teknologi sensitif keantariksaan yang diimpor tidak ditujukan untuk kegiatan berusaha, impornya perlu persetujuan teknis oleh BRIN.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Pemberian rekomendasi dari badan dalam rangka perizinan berusaha impor ... dilaksanakan secara elektronik dan terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS)," bunyi Pasal 28 PP 7/2023.

Kemudian, tata cara pelayanan, pengawasan, dan pemberian fasilitas kepabeanan terhadap impor teknologi sensitif keantariksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Impor teknologi sensitif keantariksaan hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan BRIN. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, fasilitas kepabeanan, impor, keantariksaan, BRIN, PP 7/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

Senin, 24 Juni 2024 | 09:30 WIB
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW

PDN Gangguan, LNSW Jamin Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi INSW

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama