Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PPMSE Kini Diperlakukan sebagai Importir, Begini Konsekuensinya

A+
A-
1
A+
A-
1
PPMSE Kini Diperlakukan sebagai Importir, Begini Konsekuensinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Beleid itu turut mengatur pemberlakuan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce sebagai importir.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan PPMSE dalam negeri akan diperlakukan sebagai importir apabila transaksinya dilakukan melalui marketplace dalam negeri. Sementara pada PPMS di luar negeri, maka harus ada perwakilan di Indonesia yang bertindak sebagai importir.

"PPMSE akan berlaku sebagai importir sebagaimana diatur dalam UU Kepabeanan. Jadi PPMSE juga punya kewajiban sebagaimana diatur di dalam UU kepabeanan," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Menurutnya, pengaturan PPMSE sebagai importir secara hukum akan lebih mudah dilakukan. Dengan pengaturan sebagai importir ini, ada 5 konsekuensi yang harus dilaksanakan PPMSE.

Pertama, PPMSE sebagai subjek dalam ketentuan kepabeanan yang meliputi menyampaikan pemberitahuan pabean; bertanggung jawab atas kebenaran pemberitahuan; sebagai wajib bayar bea masuk, termasuk jika ada penetapan kembali; serta sebagai auditee.

Kedua, PPMSE sebagai subjek pemenuhan lartas, tidak seperti selama ini yang hanya berjualan. Dalam hal ini, PPMSE harus lebih memperhatikan ketentuan lartas yang berlaku seperti telepon seluler yang hanya boleh 2 unit, serta barang tekstil dan produk tekstil (TPT) hanya 5 unit.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Inilah tanggung jawab marketplace. Apabila tidak dipenuhi, maka sisanya tadi terkena lartas tidak bisa diselesaikan," ujarnya.

Ketiga, PPMSE sebagai entitas akan bertanggungjawab atas impor barang kiriman, mengingat ada sekitar 61 juta barang kiriman setiap tahun sehingga sulit mencari pihak yang bertanggung jawab.

Keempat, ada kejelasan penanggung jawab atas pelanggaran ketentuan kepabeanan karena sebagian barang kiriman sering tidak dilengkapi data dengan lengkap dan benar. Kelima, PPMSE wajib menyelenggarakan pembukuan karena berupa badan usaha sehingga auditable. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama