Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PPN atas Penyerahan Agunan Ini Berlaku 1 Mei, Berikut Simulasinya

A+
A-
5
A+
A-
5
PPN atas Penyerahan Agunan Ini Berlaku 1 Mei, Berikut Simulasinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mulai 1 Mei 2023, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan resmi dikenai PPN sebesar 1,1% atau 10% dari tarif PPN yang berlaku secara umum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2023, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) dilaksanakan sepenuhnya oleh kreditur.

"Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan kredit, pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, atau pinjaman atas dasar hukum gadai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan sektor keuangan," bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 41/2023, dikutip pada Senin (24/4/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Contoh kasus:
Bank A memberikan kredit kepada Tuan Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Arwana Nomor 35, Kota Solo.

Namun, Tuan Oscar dinyatakan wanprestasi dan aset berupa tanah dan bangunan tersebut diambil oleh Bank A. Pada 1 Juli 2023, agunan dijual kepada Tuan Adhi dengan harga jual senilai Rp1 miliar.

Berdasarkan informasi ini, Bank A selaku pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut PPN atas penjualan kepada Tuan Adhi pada 1 Juli 2023. Adapun PPN yang dipungut adalah senilai Rp11 juta atau 1,1% dari harga jual.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Bank A harus membuat faktur pajak yang memuat informasi mengenai nomor dan tanggal dokumen tagihan atas penjualan agunan, nama dan NPWP Bank A, nama dan NPWP/NIK Tuan Oscar selaku debitur, nama dan NPWP/NIK Tuan Adhi selaku pembeli agunan, uraian mengenai tanah dan bangunan beserta alamat dan luasnya, DPP, dan PPN yang dipungut.

Bank A harus menyetorkan PPN senilai Rp11 juta paling lambat pada 31 Agustus 2023. Pemungutan PPN juga harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat pada 31 Agustus 2023.

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tidak dapat dikreditkan oleh Bank A. Dalam hal Tuan Adhi selaku pembeli agunan adalah PKP maka PPN dalam faktur pajak dapat dikreditkan. (rig)

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 41/2023, PPN, pembeli agunan, penyerahan agunan, pajak, barang kena pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak