Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen

A+
A-
21
A+
A-
21
PPPK Rilis Surat Edaran Soal Keabsahan Laporan Auditor Independen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code).

Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024. Adapun ruang lingkup SE ini adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.

“Dalam rangka memastikan keabsahan LAI yang diterbitkan oleh KAP, para pengguna perlu melakukan konfirmasi ke PPPK,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut, dikutip pada Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Imbauan ini untuk memitigasi LAI diterbitkan akuntan publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari menteri keuangan. Kemudian, menjamin legalitas LAI yang digunakan para pengguna sehingga para pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam pengambilan keputusan.

Dalam SE tersebut, PPPK juga menyampaikan tata cara konfirmasi LAI, yakni:

  • lakukan pemindaian kode QR pada LAI;
  • klik tautan hasil pindai untuk masuk ke website Pelita;
  • pastikan saat tautan diklik mengarah ke alamat website (URL) https://pelitaapi.kemenkeu.go.id;
  • periksa ketepatan sejumlah informasi;
  • untuk informasi lebih lanjut, pengguna dapat menghubungi 134 atau email ke [email protected].

Adapun informasi yang perlu diperiksa ketepatannya antara lain:

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan
  • nama KAP;
  • nama klien;
  • periode laporan keuangan;
  • nomor LAI;
  • tanggal LAI;
  • akuntan publik penanggung jawab;
  • opini;
  • total aset; dan
  • laba/rugi bersih.

Adapun dasar penerbitan SE ini antara lain UU 5/2011 tentang Akuntan Publik; PP 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik; PMK 118/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; PMK 186/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik; dan SE-4/PPPK/2021 tentang Pendaftaran dan Pencantuman Kode QR pada Laporan Auditor Independen. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPPK, Kemenkeu, laporan auditor independen, LAI, akuntan publik, kantor akuntan publik, KAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun