Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Presiden AS Usulkan Lagi Pajak Minimum Orang Kaya, Segini Tarifnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden kembali mengusulkan pemberlakuan pajak minimum atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak miliarder.

Dalam General Explanations of the Administration's FY2024 Revenue Proposals yang dirilis oleh Kementerian Keuangan AS, pemerintah mengusulkan pajak minimum sebesar 25% atas seluruh penghasilan, termasuk unrealized capital gains.

"Pajak minimum miliarder diperlukan guna menjamin kelompok 0,01% terkaya di AS membayar pajak dengan tingkat yang sama seperti wajib pajak yang menerima upah," tulis Kementerian Keuangan AS dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pajak minimum ini diusulkan berlaku atas wajib pajak dengan kekayaan bersih lebih dari US$100 juta atau kurang lebih Rp1,54 triliun.

Dasar pengenaan pajak dari pajak minimum ialah seluruh penghasilan kena pajak ditambah dengan unrealized capital gains. Pembayaran pajak minimum diperlakukan sebagai angsuran pajak dan dapat dikreditkan guna mencegah timbulnya pemajakan berganda.

Pemerintah AS menilai pajak atas capital gains yang selama ini berlaku cenderung menguntungkan wajib pajak kaya. Sebab, tarif maksimal dari pajak atas capital gains hanyalah sebesar 20% dan pajak baru dikenakan ketika wajib pajak menjual asetnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Akibat tidak dipajakinya unrealized capital gains, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak kaya justru cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak efektif wajib pajak kelas menengah.

"Perlakuan preferensial atas unrealized capital gains memberikan insentif kepada wajib pajak untuk tidak menjual asetnya sehingga terhindar dari pajak," tulis Kementerian Keuangan AS.

Reformasi ketentuan pemajakan atas capital gains melalui pemberlakuan pajak minimum dipandang perlu untuk menekan ketimpangan dan meningkatkan penerimaan pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, pajak minimum, miliarder

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama