Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Program Padat Karya Tunai di Kementerian PUPR Sudah Terealisasi 43%

A+
A-
1
A+
A-
1
Program Padat Karya Tunai di Kementerian PUPR Sudah Terealisasi 43%

Sejumlah warga peserta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) bersiap mengolah lahan tanaman cadangan pangan di Desa Bomba, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (30/6/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat realisasi penyerapan anggaran untuk program padat karya tunai hingga 23 Juli 2020 baru Rp4,8 triliun atau 42,7% dari alokasi anggaran.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan realisasi tersebut mampu menyerap 387.549 orang tenaga kerja. Dia berencana menggenjot realisasi program padat karya tunai untuk memulihkan perekonomian masyarakat, terutama di desa-desa.

"Selain mempercepat pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, program padat karya tunai juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa atau pelosok," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Istana Kepresidenan Rampung Juli 2024, Jokowi Siap Berkantor di IKN

Basuki mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah merangsang geliat ekonomi di tengah masyarakat. Kementerian bahkan sempat mengubah skema program yang semula bersifat reguler menjadi padat karya.

Alhasil, program tersebut mendapatkan tambahan dana Rp654,4 miliar dan tambahan target penerima manfaat sebanyak 80.888 orang. Sebelumnya, anggaran program padat karya tahun ini dialokasikan sebesar Rp11,3 triliun dengan target penerima manfaat 614.480 orang.

“Program padat karya tunai di Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya pada proyek infrastruktur berskala kecil,” tuturnya.

Baca Juga: Banyak Bangun Infrastruktur, Realisasi Belanja Modal Tumbuh 23 Persen

Program padat karya tersebut antara lain percepatan peningkatan tata guna air irigasi, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan, pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah, serta penataan kota tanpa kumuh.

Ada pula pembangunan tempat pengelolaan sampah, penyediaan air minum dan sanitasi, serta pembangunan rumah baru swadaya. Selain itu, terdapat juga 18 kegiatan yang skema pelaksanaannya diubah menjadi padat karya tunai dengan durasi kerja 30-100 hari.

Basuki memastikan pengerjaan program padat karya tunai tetap mematuhi protokol kesehatan ketat. "Pola pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol physical and social distancing untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Jokowi Ingin K/L Tiru Kementerian PUPR, Cepat Realisasikan Anggaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : program padat karya tunai, kementerian PUPR, pemulihan ekonomi nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 13 April 2022 | 12:00 WIB
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp29,31 Triliun

Selasa, 05 April 2022 | 17:30 WIB
KINERJA FISKAL

Menkeu: Lonjakan Penerimaan Negara Difokuskan untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 29 Maret 2022 | 10:30 WIB
PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Termasuk Insentif Perpajakan, Realisasi Dana PEN Baru Rp22,6 Triliun

Minggu, 20 Februari 2022 | 08:30 WIB
INSENTIF PAJAK

Sudah Tersedia! Menu Daftar Insentif PPN Rumah di Aplikasi Sikumbang

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama