Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sudah Tersedia! Menu Daftar Insentif PPN Rumah di Aplikasi Sikumbang

A+
A-
8
A+
A-
8
Sudah Tersedia! Menu Daftar Insentif PPN Rumah di Aplikasi Sikumbang

Aplikasi Sikumbang. (foto: hasil tangkapan layar di laman Sikumbang)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022 mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pendaftaran agar bisa memanfaatkan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) di laman ini.

Menu 'Pendaftaran Khusus Pengembang Komersil Untuk Insentif PPN' juga telah tersedia di aplikasi tersebut dan dapat diakses pengembang sebagai PKP.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

"Pengembang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah," bunyi keterangan pada aplikasi Sikumbang, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Selain itu, PKP juga harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi paling lambat 31 Maret 2022 agar dapat memanfaatkan insentif PPN rumah DTP. Dalam pendaftaran tersebut, PKP harus mengisi data dengan benar.

Data yang dibutuhkan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP di antaranya nama pengembang, NPWP badan usaha, e-mail yang sesuai dengan data pajak, dan alamat pengembang. Setelah data terisi, PKP dapat mengklik "daftar" sehingga pendaftarannya diproses.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022.

Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Pasal 8 ayat (2) PMK 6/2022 juga menyebut sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran meliputi perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.

Nanti, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data disampaikan secara daring ataupun luring.

Setelah melakukan pendaftaran, PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK).

Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah juga merupakan laporan realisasi PPN DTP. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ppn rumah dtp, insentif pajak, aplikasi sikumbang, pajak, PPN, kementerian PUPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB

Hendrik YB

Kamis, 11 Agustus 2022 | 06:55 WIB
yth, bpk/ibu, kami pt suvarnadwipa ss adalah pengembang baru. kami tidak mengetahui utk mendapatkan insentif ppn harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. kami mohon diberi dispensasi utk mendapatkan fasilitas insentif ppn 50% tersebut. hormat kami Hendrik YB
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama