Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pulang Liburan dari Luar Negeri? Ingat Aturan Barang Bawaan Penumpang

A+
A-
3
A+
A-
3
Pulang Liburan dari Luar Negeri? Ingat Aturan Barang Bawaan Penumpang

Awak kabin pesawat udara maskapai Indonesia AirAsia mengarahkan penumpang penerbangan menuju Lampung di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (17/1/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Momen long weekend kerap dimanfaatkan masyarakat untuk melepas penat. Salah satunya, dengan melancong ke luar negeri. Namun, masyarakat yang baru kembali dari luar negeri perlu memperhatikan ketentuan perpajakan terkait dengan impor (pemasukan) barang yang dibawa penumpang.

Ketentuan impor barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Berdasarkan beleid tersebut, barang bawaan penumpang terbagi menjadi 2 kategori, yaitu barang personal use dan barang non-personal use.

“Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang berdasarkan manajemen risiko,” bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 203/2017, dikuti pada Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Barang personal use berarti barang pribadi penumpang yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Sedangkan, barang non-personal use adalah barang yang dibawa penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.

Adapun untuk barang personal use yang diperoleh dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang untuk setiap kedatangan. Apabila nilai barang melebihi batas yang ditetapkan maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk.

Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB US$500 yakni 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB US$500.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Selanjutnya, barang personal use yang merupakan barang kena cukai (BKC) juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, dan/atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

Namun, apabila barang bawaan berupa BKC melebihi batas jumlah yang ditetapkan maka terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Sedangkan, untuk barang bawaan non-personal use akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Hal ini berarti ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku untuk barang bawaan yang masuk kategori non-personal use.

Selain itu, penumpang wajib memberitahukan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai. Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara lisan atau tertulis.

Adapun pemberitahuan tertulis dapat dilakukan dengan mengisi customs declaration (CD) atau pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, barang kiriman, impor, pemeriksaan barang kiriman, DJBC, turis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama