Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Bandara

A+
A-
2
A+
A-
2
Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Bebaskan Pajak Bandara

Ilustrasi. Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menghapus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau pajak bandara (airport tax) di 13 bandara untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan penerbangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) biasa dipungut dari para penumpang pesawat. Namun, kini komponen biaya itu sudah tidak ada lagi untuk layanan penerbangan lokal hingga Desember 2020.

"Setiap penumpang tidak dibebani biaya PSC, karena akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket, dan biaya PSC-nya akan ditagihkan oleh operator bandara kepada pemerintah," katanya, Kamis (22/10/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Novie menuturkan pembebasan airport tax akan membuat harga tiket makin terjangkau sehingga masyarakat mudah bepergian. Dia berharap kebijakan tersebut dapat membangkitkan pertumbuhan semua sektor usaha penyokong pariwisata, terutama para UMKM.

Sebanyak 13 bandara yang memperoleh stimulus tersebut antara lain Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Hang Nadim Batam, Kuala Namu Deliserdang, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Yogyakarta Internasional Kulon Progo.

Kemudian, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Internasional Lombok Praya, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Blimbingsari Banyuwangi, serta Adi Sucipto Yogyakarta.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," ujarnya.

Seperti dilansir sumselupdate.com, Novie memastikan bandara dan maskapai selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19, yakni 3M yang meliputi menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Selain insentif PSC, pemerintah juga memberikan stimulus berupa biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat yang menjadi kewajiban operator bandara ditanggung pemerintah, sehingga biaya operator bandara lebih murah. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pemerintah, pajak bandara, pariwisata, transportasi udara, maskapai penerbangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Daffa Abyan

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 17:02 WIB
Sektor penerbangan menjadi salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi ini, tingginya biaya operasional perusahaan penerbangan akan terus berjalan karena menyesuaikan jadwal penerbangan domestik maupun internasional, sedangkan di sisi lain terjadi penurunan penumpang secara masif sehingga ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama