Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ramai Dimanfaatkan, Program Insentif PBB-P2 Bakal Berlanjut pada 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Ramai Dimanfaatkan, Program Insentif PBB-P2 Bakal Berlanjut pada 2024

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan bakal memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemkot untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

"Piutangnya tentu harus ditagih, salah satunya melalui regulasi relaksasi pajak ini. Mereka mau memanfaatkan relaksasi ini," katanya, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Raja mengatakan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 selama ini telah dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan piutangnya. Meski demikian, masih ada piutang PBB-P2 senilai Rp50 miliar yang harus diselesaikan.

Tidak hanya pemutihan denda, pemkot juga berencana memberikan diskon atas pokok PBB yang tertuang. Pada kuartal I/2024, diskon akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada kuartal II/2024, diskonnya sebesar 5%.

"Besaran diskon piutang masih dibahas dengan pimpinan. Kami mendorong wajib pajak taat akan kewajiban," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sejauh ini, Bapenda telah merealisasikan PBB-P2 senilai Rp214 miliar atau 82% dari target. Meski tidak mencapai 100%, Raja menilai kinerja tersebut sudah lebih baik ketimbang tahun lalu.

Menurutnya, program pemutihan denda menjadi salah satu pendorong penerimaan PBB-P2 pada tahun ini. Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-194 Batam pada 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.

Melalui program pemutihan ini, pemkot memberikan penghapusan denda untuk piutang tahun pajak 1994-2022. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 50% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang terkait dengan pemberian hibah, serta 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimum 10.000 meter persegi.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Dia berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 pada tahun depan. Pasalnya, pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, utang pajak, piutang pajak, Batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:00 WIB
BEA CUKAI KEPRI

Berbatasan dengan Malaysia-Singapura, DJBC Kepri Optimalkan Pengawasan

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?