Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) berencana melakukan evaluasi atas prosedur pemeriksaan. Sebab, rasio pemeriksaan (audit rate) atas wajib pajak kulit hitam tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak lainnya.

Dalam kajian Stanford Institute for Economic Policy Research (SIEPR) dan Kementerian Keuangan AS, probabilitas wajib pajak berkulit hitam diperiksa petugas pajak tercatat 4,7 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak yang tidak berkulit hitam.

"Temuan kami menunjukkan tingkat pemeriksaan terhadap wajib pajak kulit hitam lebih tinggi. Untuk itu, lami akan evaluasi strategi kepatuhan dalam menciptakan sistem pajak yang adil, merata, dan efektif," tulis IRS dalam Strategic Operating Plan 2024, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut SIEPR dan Kementerian Keuangan AS, rasio pemeriksaan atas wajib pajak berkulit hitam bisa mencapai 1,24% hingga 1,71%, lebih tinggi dibandingkan dengan rasio pemeriksaan atas wajib pajak nonkulit hitam sebesar 0,36% hingga 0,43%.

Dalam kajian dua instansi tersebut, pemeriksaan atas wajib pajak kulit hitam timbul karena banyak di antara mereka yang mengeklaim fasilitas earned income tax credit (EITC).

"Kami akan memakai anggaran kami untuk melakukan riset yang mampu mengidentifikasi disparitas perlakuan pajak antar-ras, etnis, umur, dan gender. Hasil riset akan digunakan untuk perbaikan kebijakan pengawasan dan pemeriksaan," jelas IRS.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Perlu diketahui, EITC merupakan fasilitas refundable tax credit yang diberikan khusus bagi wajib pajak kelas menengah ke bawah, utamanya yang memiliki tanggungan anak.

Besaran refundable tax credit yang diberikan bervariasi tergantung pada besaran penghasilan dan jumlah anak yang dimiliki. Jika wajib pajak tidak memiliki anak yang memenuhi kualifikasi EITC, refundable tax credit yang diberikan hanya senilai US$600.

Apabila wajib pajak memiliki 3 anak atau lebih yang memenuhi kualifikasi EITC, refundable tax credit yang diperoleh wajib pajak dari pemerintah AS mencapai US$7.430. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, IRS, pajak, pajak internasional, pemeriksaan pajak, rasio pemeriksaan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama