Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

A+
A-
0
A+
A-
0
Rasio Pendapatan Negara 2025 Disepakati 12,3% Hingga 12,36% PDB

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara pada 2025 akan mencapai 12,3% hingga 12,36% PDB.

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir menyebut pendapatan negara akan dikerek sejalan dengan upaya, kebijakan, dan program yang dilaksanakan pemerintah pada 2025. Batas bawah pada rentang target pendapatan negara yang disepakati panja sama ini mengalami kenaikan dari usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025, yakni 12,14% hingga 12,36%.

"Pemerintah akan menempuh berbagai langkah, upaya, kebijakan, dan program untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 12,30% - 12,36% PDB," katanya dalam rapat kerja bersama pemerintah, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto saat membacakan hasil rapat Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR menjelaskan rasio pendapatan negara terhadap PDB mengalami fluktuasi setiap tahun karena mengikuti kondisi perekonomian, perkembangan kebijakan, dan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Pada 2024, pendapatan negara ditargetkan senilai Rp2.802,2 triliun atau 12,27% PDB.

Kebijakan umum perpajakan 2025 diarahkan untuk memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi; mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, serta penegakan hukum; serta menjaga efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk mendorong peningkatan rasio perpajakan.

Kemudian, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk memberikan insentif perpajakan yang semakin terarah dan terukur guna mendukung iklim dan daya saing usaha, serta transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi; serta mendorong penguatan organisasi dan SDM sejalan dengan dinamika perekonomian.

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), kebijakan umumnya antara lain pemanfaatan SDA yang optimal melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan SDA, dan peningkatan nilai tambah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Kemudian, ada upaya optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, agent of development, persepsi investor, regulasi dan concenant disertai perluasan kebijakan dan efisiensi BUMN.

Di sisi lain, dibangun strategi optimalisasi PNBP melalui perluasan Simbara pada komoditas strategis lainnya, penguatan dan pengembangan pengawasan PNBP, perluasan automatic blocking system (ABS), digitalisasi pelayanan, serta pembangunan data analitik dan profil risiko pelaku usaha dan satker. (sap)

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan negara, belanja negara, APBN, rasio pendapatan negara, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Harga Minyak Mentah RI di RAPBN 2025 Disepakati 80-85 Dolar AS/Barel

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:55 WIB
REFORMASI PAJAK

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya