Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Ribu SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan

A+
A-
0
A+
A-
0
Ratusan Ribu SPPT PBB-P2 Mulai Didistribusikan

Ilustrasi. 

BOJONEGORO, DDTCNews – Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnoe Soeyoeti mengatakan SPPT PBB-P2 mulai didistribusikan pada awal tahun karena upaya untuk mengamankan penerimaan pajak makin menantang. Apalagi, target penerimaan PBB-P2 tahun ini dipatok naik.

Dia menjabarkan target penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro pada 2021 senilai Rp854,1 miliar. Jumlah tersebut naik sekitar 23,5% dari target pada tahun lalu yang ditetapkan senilai Rp691,3 miliar.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Besaran target itu juga diikuti penambahan SPPT PBB sebanyak 3.522 lembar," katanya, dikutip pada Jumat (12/3/2021).

Ibnoe menerangkan pada tahun lalu, pemkab menerbitkan SPPT PBB-P2 sebanyak 730.730 lembar. Pada tahun ini SPPT PBB-P2 yang diterbitkan mencapai 734.252 lembar.

Momen dimulainya distribusi SPPT PBB-P2 kepada masyarakat berbarengan dengan dibukanya akses pembayaran pajak secara daring melalui aplikasi SISMIOP PBB-P2. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk segera membayar tagihan pajak melalui saluran elektronik.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Selain itu, upaya pengamanan target penerimaan juga dilakukan dengan melakukan penagihan aktif atas tunggakan pajak daerah. Opsi lain juga tengah digodok pemkab untuk menambah PAD dari sektor pajak.

Menurutnya, Pemkab Bojonegoro memiliki rencana untuk menambah objek pajak daerah baru. Melalui rencana tersebut, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat menjadi optimal.

"Kami berupaya memaksimalkan penerimaan pada ketetapan yang sudah ada. Maksudnya, dengan memaksimalkan tagihan di tahun berjalan maupun tunggakan yang ada. Selain itu, berupaya untuk mencari sumber penerimaan baru dari objek [pajak] baru," terangnya, seperti dilansir jatimtimes.com.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Adapun distribusi SPPT PBB-P2 tahun pajak 2021 dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah pada perwakilan kecamatan. Ada 4 kecamatan yang ikut serta dalam serah terima SPPT PBB-P2, yaitu Kecamatan Purwosari, Margomulyo, Bojonegoro, dan Kalitidu. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPPT, PBB-P2, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama