Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

A+
A-
0
A+
A-
0
Ratusan Vila Mewah Tunggak PBB

CIANJUR, DDTCNews – Ratusan vila mewah di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga bertahun-tahun. Hal ini terjadi lantaran pemilik vila adalah orang luar kota yang jarang ada di vila tersebut.

Kepala Urusan Keuangan Desa Sukanagalih Euis Cahyani menjelaskan masih banyak wajib pajak pemilik vila yang menunggak pajak. Bahkan realisasi penerimaan PBB di Desa Sukanagalih pada 2015 hanya Rp336 juta, padahal target PBB mencapai Rp1,49 miliar.

“Selama ini kami terus berupaya memudahkan pemilik vila dengan cara membuka posko di sejumlah titik, dengan tujuan agar bertemu langsung dengan wajib pajak atau pemilik vila. Namun langkah ini belum menjadi sebuah solusi,” kata Euis.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Euis juga menjelaskan tunggakan pajak terbesar terdapat di kawasan vila mewah seperti Kota Bunga dengan tunggakan sekitar Rp600 juta, Puncak Resort sekitar Rp300 juta, dan Vila Galaxy mencapai Rp100 juta.

Selama ini banyak pemilik vila mewah yang tidak memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) karena wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada pemerintah. Euis menyebutkan ada tunggakan pajak melebihi enam tahun sehingga SPPT-nya tidak dikeluarkan oleh pemerintah.

Euis pun mengakui pihaknya belum memberikan layanan pembayaran pajak PBB secara online yang sebenarnya dapat memudahkan pemilik vila untuk membayar di mana saja tanpa harus datang ke Cianjur. “Padahal jika diberlakukan secara online bisa meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak,” pungkas Euis seperti dikutip dari jabar.pojoksatu.id.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sementara itu, Kepala Desa Ciloto Tjutju Hidayat menambahkan, pihaknya berharap pembayaran pajak secara online bisa segera diluncurkan pemerintah untuk memudahkan wajib pajak membayar tagihan pajaknya. Pasalnya, banyak pemilik vila yang tidak berdomisili di wilayah setempat.

Begitu banyaknya tunggakan PBB di kawasan ini menyebabkan target pajak sulit tercapai setiap tahunnya. Meskipun petugas datang ke vila tersebut, pemilik vila sulit ditemui karena sering berada di luar kota. (Amu)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pbb, cianjur, vila mewah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama