Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Realisasi Belanja APBD Lambat, Dana Pemda di Bank Tembus Rp200 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Realisasi Belanja APBD Lambat, Dana Pemda di Bank Tembus Rp200 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan sudah mencapai Rp200,75 triliun hingga Mei 2022, lebih tinggi dari bulan sebelumnya sejumlah Rp191,57 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan simpanan pemda di perbankan yang meningkat dikarenakan realisasi belanja pemda yang lambat. Untuk itu, ia berharap pemda segera mencairkan belanjanya.

"Oleh karena [pencairan] belanja di daerah mengalami kontraksi, transfer [dari pusat ke daerah] berhenti jadi dana pemda yang ada di perbankan. Hampir semua daerah memiliki dana di perbankan," katanya, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, saldo pemda tertinggi berada di wilayah Jawa Timur senilai Rp25,84 triliun, sedangkan saldo pemda terendah berada di wilayah Sulawesi Barat sejumlah Rp1,15 triliun.

Belanja daerah per Mei 2022 tercatat hanya Rp241,15 triliun atau turun 9,4% dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

Seluruh jenis belanja mulai dari belanja pegawai hingga belanja perlindungan sosial kompak mengalami kontraksi. Realisasi belanja perlindungan sosial hanya Rp2,42 triliun atau turun 2,42% dibandingkan dengan realisasi pada Mei 2021.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Ini yang menjadi persoalan. APBD belum mendorong pemulihan ekonomi, sama seperti pusat. Kita merasa bahwa belanja masih belum sepenuhnya terealisasi," ujar Sri Mulyani.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyebut terdapat pemda-pemda tertentu yang terindikasi menempatkan dana APBD di bank untuk mendapat tambahan pendapatan dari bunga.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni pun mendorong pemda untuk segera membelanjakan dananya guna mendorong perekonomian daerah.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Agar perekonomian ini bisa segera diperbaiki dan kondisi di daerah makin membaik, anggaran ini tidak disimpan, tetapi segera dibelanjakan," sebut Fatoni beberapa waktu yang lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja daerah, APBD, saldo perbankan, pemda, pemulihan ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama