Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Regulasi Golden Visa Bakal Terbit, Targetnya Akhir Bulan Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
Regulasi Golden Visa Bakal Terbit, Targetnya Akhir Bulan Ini

Salah satu slide yang dipaparkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat rapat bersama dengan Komisi III DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi terkait dengan golden visa.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan golden visa sedang diharmonisasi. PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan menteri hukum dan HAM (permenkumham).

"Bapak Presiden [Joko Widodo] menargetkan akhir bulan ini golden visa sudah keluar [regulasinya]," katanya saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Secara umum, golden visa adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tunggal selama 5 hingga 10 tahun. Golden visa diberikan untuk membantu perekonomian nasional.

Silmy menuturkan nantinya terdapat 10 jenis golden visa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi antara lain golden visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris).

Lalu, golden visa WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad. Adapun biaya dari penerbitan golden visa senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, tergantung jenisnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Dari sisi biaya terjangkau, kami sudah bandingkan dengan negara lain," ujar Silmy.

Syarat Mendapat Golden Visa Bakal Lebih Berat

Silmy menambahkan persyaratan untuk memperoleh golden visa bakal lebih berat dibandingkan dengan visa jenis lainnya. Hal ini untuk memastikan orang asing yang menerima golden visa tersebut adalah orang yang memiliki kualitas.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi orang asing tersebut ialah wajib menempatkan dananya dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Uangnya harus masuk ke sistem ekonomi Indonesia, salah satunya perbankan. Begitu masuk, mereka mau gunakan untuk investasi, untuk beli saham, obligasi pemerintah, atau ditabung saja, itu tidak masalah," tutur Silmy.

Guna memantau kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, lanjut Silmy, Ditjen Imigrasi sedang menjajaki kerja sama dengan bank-bank Himbara.

"Jika seseorang mengeluarkan dananya maka otomatis golden visa-nya kami setop. Karena golden visa ini memang jangka waktunya 10 tahun," katanya. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : golden visa, dirjen imigrasi, Silmy Karim, second home visa, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama