Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Relokasi Kantor Pusat ke Riyadh, Perusahaan Dijanjikan Bebas Pajak

Ilustrasi.

RIYADH, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi menjanjikan fasilitas pembebasan pajak selama 30 tahun bagi perusahaan multinasional yang merelokasi kantor pusat regional (regional headquarter) ke Riyadh.

Fasilitas tersebut diberikan dalam rangka menarik perusahaan multinasional untuk memilih Riyadh sebagai lokasi pendirian kantor pusat regional Timur Tengah dan Afrika Utara.

"Insentif diberikan terhitung sejak diterbitkannya lisensi kantor pusat regional oleh pemerintah Arab Saudi," sebut Kementerian Investasi Arab Saudi dalam keterangan resmi seperti dilansir zawya.com, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada perusahaan multinasional berupa PPh sebesar 0% atas penghasilan yang diterima oleh entitas kantor pusat regional dan pembebasan withholding tax untuk kegiatan tertentu.

Menteri Investasi Arab Saudi Khalid Al-Falih menuturkan insentif pajak untuk kantor pusat regional hanyalah satu dari beberapa insentif pajak yang akan diberikan kepada perusahaan multinasional yang mendirikan kantor pusat regional di Arab Saudi.

Insentif nonfiskal yang diberikan kepada perusahaan multinasional dengan kantor pusat regional di Arab Saudi antara lain fleksibilitas dalam pemenuhan ketentuan tenaga kerja lokal.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Al-Jaddan mengatakan pemberian fasilitas pajak tersebut bakal memberikan stabilitas dan mempermudah perusahaan untuk merancang rencana bisnisnya di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara.

Selain itu, perusahaan yang merelokasi kantor pusat regional ke Riyadh juga berhak untuk turut serta dalam transformasi dan pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah.

"Kami berharap lebih banyak perusahaan internasional dapat berpartisipasi dalam proyek-proyek yang berlangsung di semua sektor, seperti proyek untuk mendukung gelaran Asian Winter Games 2029 dan World Expo 2030," ujar Al-Jaddan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : arab saudi, pembebasan pajak, perusahaan multinasional, insentif pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama