Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

A+
A-
0
A+
A-
0
Revisi Perda, Tarif Pajak Hiburan Malam Bakal Dinaikkan Jadi 40%

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan akan menaikkan tarif pajak hiburan malam menjadi 40% mulai 1 Juli 2021 dari sebelumnya sebesar 35%.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan salah satu upaya pemkot mengerek penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19.

"Saat pergi ke tempat hiburan malam, artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak. Jadi kebijakan pajak tetap dijalankan," katanya, dikutip Senin (21/6/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sulaiman menuturkan kenaikan tarif pajak hiburan malam dapat dilakukan meski di tengah pandemi Covid-19. Alasannya, sektor hiburan tersebut hanya menyasar kelompok masyarakat tertentu dengan daya beli yang lebih tinggi.

Dengan kenaikan tarif pajak hiburan malam, Sulaiman berharap penerimaan pajak daerah dapat pulih tahun ini. Tahun lalu, ia menyebut realisasi penerimaan pajak hiburan hanya Rp12,16 miliar atau 25% dari target Rp48 miliar.

Selain meningkatkan tarif pajak hiburan malam, pemkot ternyata juga menurunkan tarif pajak hiburan anak. Namun demikian, ketentuan tarif pajak hiburan tersebut belum dijelaskan lebih terperinci oleh pemkot.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan pajak hiburan mencapai Rp49,25 miliar, atau naik 305% dari realisasi tahun lalu senilai Rp12,16 miliar. "Sampai dengan 7 Juni lalu, realisasi pajak hiburan baru Rp4,38 miliar atau 9% dari target," ujarnya seperti dilansir sumselupdate.com.

Revisi perda juga dilakukan pemkot untuk jenis pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak restoran. Nanti, tarif pajak restoran akan terdiri atas dua tarif, yaitu tarif 5% dan tarif 10%. (rig)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkot palembang, pajak hiburan, kebijakan pajak, kenaikan tarif pajak, pajak restoran, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Geovanny Vanesa Paath

Senin, 21 Juni 2021 | 21:09 WIB
Kebijakan ini dapat dicontoh oleh daerah lain khususnya daerah yang memiliki jumlah hiburan malam yang cukup tinggi.
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama