Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

R&I dan S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Ini Respons Kemenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
R&I dan S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Ini Respons Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kementerian Keuangan)

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat, Rating and Investment Information, Inc.(R&I) dan Standard and Poor’s (S&P) mempertahankan peringkat kredit Indonesia masing-masing pada posisi BBB+ outlook stable dan dan BBB outlook negative.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan hasil peringkat kredit Indonesia itu menjadi bentuk pengakuan stakeholder internasional atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi, baik jangka pendek maupun jangka menengah.

"Keputusan R&I dan S&P ini sekali lagi memberikan konfirmasi bahwa langkah penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Indonesia berjalan on-track," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Rahayu menuturkan pemeringkatan dari kedua lembaga pemeringkat tersebut melengkapi penilaian peringkat kredit Indonesia. Fitch sebelumnya juga telah mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada 22 Maret 2021.

Berdasarkan penilaian R&I dan S&P, Indonesia mampu menjaga kondisi perekonomian tetap stabil di tengah tekanan fiskal akibat Covid-19. Penilaian S&P juga menekankan pada prospek pertumbuhan ekonomi yang solid dan rekam jejak pengelolaan disiplin fiskal yang baik.

S&P menilai langkah komprehensif pemerintah dalam penanganan pandemi mampu meredam dampak sosial-ekonomi yang lebih dalam. Dukungan institusi dan stabilitas politik juga menjadi kekuatan Indonesia untuk menghadapi tantangan kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

S&P memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 4,5% pada tahun ini dan 5,4% pada 2022. S&P menekankan laju pemulihan ekonomi Indonesia akan bergantung pada kecepatan dan efektivitas program vaksinasi.

Mengenai defisit APBN, S&P memberikan catatan mengenai penerimaan negara, terutama untuk mengembalikan rasio defisit fiskal ke bawah 3% pada 2023. S&P memproyeksikan defisit fiskal akan menyempit menjadi 5,7% pada 2021 dan 4,2% pada 2022.

Sementara itu, R&I menekankan optimisme terkait dengan upaya vaksinasi yang tengah berjalan sebagai kunci pemulihan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

R&I memperkirakan ekonomi Indonesia akan pulih antara lain didukung oleh implementasi UU Cipta Kerja, serta peningkatan investasi dan pembiayaan infrastruktur yang di antaranya didorong pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

R&I memproyeksikan defisit neraca transaksi berjalan 2021 dan beberapa tahun ke depan akan berada di sekitar 1%-2% terhadap PDB, meningkat dari 0,4% terhadap PDB pada 2020. Pelebaran defisit transaksi berjalan tersebut terutama didorong pemulihan ekonomi dan peningkatan impor.

Di samping itu, likuiditas valas domestik dinilai dapat terjaga dengan mempertimbangkan cadangan devisa tetap ada di level US$137,1 miliar pada akhir Maret 2021 dan aliran modal asing yang cukup stabil.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Selain itu, R&I berpandangan pemerintah sanggup melakukan konsolidasi fiskal dengan langkah-langkah strategis yang telah dipersiapkan serta merekomendasikan peningkatan basis pajak untuk mendukung upaya tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lembaga pemeringkat, peringkat kredit, S&P, R&I, kemenkeu, pemulihan ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama