Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

A+
A-
3
A+
A-
3
Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

Penindakan rokok ilegal di salah satu cabang pelayanan jasa ekspedisi. (foto: DJBC)

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Yang terbaru, Bea Cukai Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah mengagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Muhammad Akhyar mengatakan penindakan ini bertujuan menjaga industri rokok legal.

"Ini juga upaya kami untuk menciptakan level of playing field antarpelaku usaha di bidang cukai," kata Akhyar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berkaitan dengan kronologinya, Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman paket diduga rokok ilegal asal Jepara.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun segera melaksanakan pemeriksaan yang turut disaksikan pihak jasa ekspedisi.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.380.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp946.180," katanya.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk menindak segela bentuk pelanggaran. Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran barang ilegal di pasaran," katanya.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, bea cukai, rokok ilegal, pita cukai, cukai rokok, tembakau, CHT, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Buntut Tak Setor PPN, Terdakwa Ini Didenda Rp4,29 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama