Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU Perampasan Aset Jadi Game Changer Pemberantasan Korupsi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disebut bisa menjadi game changer dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. Rancangan beleid tersebut bertujuan memastikan para pelaku tindak pidana, termasuk koruptor tidak bertambah kaya dari hasil tindak pidana korupsinya.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Yusuf Hakim Gumilang mengatakan RUU Perampasan Aset bisa menggeser paradigma penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dari yang masih terbatas follow the suspect menjadi follow the money.

"RUU perampasan aset menjadi game changer pemberantasan korupsi," kata Yusuf, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Yusuf menilai RUU Perampasan Aset memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan tindak pidana secara lebih cepat (in rem), tanpa perlu menunggu pelaku dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap (in personam).

"Ini untuk mencegah penyembunyian dan pengaburan aset hasil tindak pidana yang penguasaanya disamarkan lewat kerabat atau orang kepercayaan dalam bentuk aset," jelas Yusuf.

Yusuf mengakui RUU Perampasan Aset memang bukan jaminan absolut dari keberhasilan pemeberantasan korupsi. Namun, menurutnya, aturan hukum yang progresif tersebut diharapkan bisa membuat seseorang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidan korupsi, apalagi menyembunyikan hasil kejahatannya.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

"Sehingga pemulihan kerugian keuangan negara dapat menjadi maksimal," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset.

Jokowi mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak perekonomian bangsa. Oleh karena itu, perlu ada perampasan aset guna memberikan efek jera bagi koruptor.

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, surat presiden (surpres) mengenai RUU Perampasan Aset telah dikirimkan oleh pemerintah ke DPR pada 4 Mei 2023.

Berdasarkan surat tersebut, pejabat yang akan mewakili pemerintah membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah dan Komisi III DPR belum menggelar rapat guna membahas RUU Perampasan Aset. Menurut DPR, pembahasan suatu RUU perlu diawali dengan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh setiap fraksi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RUU Perampasan Aset, korupsi, penegakan hukum, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Sulit Dicapai, Jokowi Tetap Targetkan Stunting Turun ke 14%

Senin, 10 Juni 2024 | 10:06 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Forensik Digital Perpajakan, DJP Susun Aturan Main Lebih Detail

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama