Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

RUU PPN PMSE Digodok, Dorong Perlakuan yang Setara di Filipina

A+
A-
0
A+
A-
0
RUU PPN PMSE Digodok, Dorong Perlakuan yang Setara di Filipina

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - RUU yang memperluas cakupan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan segera dibahas dalam sidang pleno senat.

Ketua Komite Senat Sherwin Gatchalian menyatakan dukungannya untuk mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, PPN PMSE akan menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha PMSE di dalam dan luar negeri.

"RUU ini akan menggarisbawahi perlunya layanan digital yang disediakan oleh penyedia layanan digital di luar negeri dikenakan PPN jika dikonsumsi di dalam wilayah negara kita," katanya, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Gatchalian mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini hanya mengatur pengenaan PPN layanan digital yang disediakan oleh perusahaan di dalam negeri. Sedangkan melalui RUU, pemerintah akan dapat mulai pengenaan PPN PMSE dari penyedia layanan di luar negeri.

Dia pun berharap RUU ini mampu menghilangkan berbagai ambiguitas dalam ketentuan PPN PMSE. Alasannya, ambiguitas berpotensi membuat upaya pemungutan PPN PMSE tidak optimal.

RUU akan mewajibkan semua pelaku usaha PMSE untuk menghitung, memungut, dan menyetorkan PPN sebesar 12% kepada otoritas. Namun, RUU akan tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPN atas layanan pendidikan online, termasuk kursus, seminar, dan pelatihan online oleh lembaga pendidikan swasta atau pemerintah yang terakreditasi.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

"Dengan ketentuan ini, tujuan akhir kami jelas. Kami berkomitmen untuk membuka jalan bagi kesetaraan persaingan usaha di antara penyedia layanan digital," ujarnya gmanetwork.com.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah menyampaikan proyeksi PPN PMSE berpotensi menambah penerimaan negara senilai PHP83,3 miliar Rp23,29 triliun pada 2024 hingga 2028. (sap)

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, Filipina

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya