Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Sadar Pajak

A+
A-
10
A+
A-
10
Sadar Pajak

Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
 

SIBUK melihat data, bisa jadi Anda terlewat mendengar pernyataan Sri Mulyani Indrawati saat hendak mengakhiri konferensi pers Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Juli lalu. Anda bisa menonton lagi di kanal Youtube Ditjen Pajak (DJP). Bila tidak, kami coba sampaikan lagi di sini.

Menteri keuangan mengatakan ada pelajaran berharga yang dapat diambil untuk para pegawai DJP setelah melihat jumlah wajib pajak dan komposisi harta dalam pelaksanaan PPS. Intinya adalah penjagaan kepatuhan tanpa menimbulkan ketakutan dan tekanan kepada para wajib pajak.

Setelah menyampaikan itu, dia pun meminta masyarakat menyadari keberadaan dan manfaat uang pajak. Dengan tegas Sri Mulyani mengatakan manfaat pajak untuk masyarakat dan ekonomi, mulai dari bentuk pembangunan jalan, pemberian subsidi, hingga pembayaran gaji petugas kelurahan.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Momen kurang dari 2 menit yang dimanfaatkan Sri Mulyani tersebut menyiratkan masih perlunya peningkatan pemahaman yang baik tentang pajak. Bukan melulu pemahaman tentang nilai pembayaran pajak, tetapi juga manfaat langsung dan tidak langsung dari pajak.

Tentu saja instrumen yang untuk mewujudkannya adalah edukasi pajak, termasuk dalam konteks penyuluhan. Kami jadi teringat dengan laporan OECD bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education.

Laporan yang sudah terbit dalam 2 edisi itu menekankan edukasi menjadi sarana untuk membangun budaya pajak, kepatuhan, dan kewarganegaraan. Bukan hanya tentang mendorong orang membayar pajak, tetapi juga menjelaskan soal pajak dan posisinya di tengah masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Artinya, edukasi yang disampaikan bukan semata-mata berupa keharusan pembayaran pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Tentu saja itu perlu, terlebih berbagai perubahan ketentuan berlangsung sangat dinamis dalam konteks reformasi pajak pada saat ini.

Sri Mulyani pernah mengatakan, “Kadang-kadang, teman-teman pajak itu menganggap 'kayak gitu aja gak ngerti'. Ya memang enggak ngerti, sehingga harus di-ngerti-kan.” Artinya, ketentuan teknis tetap penting disampaikan. Namun, edukasi pajak sudah seharusnya lebih dari itu.

Tentu saja, upaya menciptakan masyarakat sadar pajak tidak bisa hanya dijalankan DJP. Otoritas butuh stakeholders terkait. DDTCNews, yang menjadi bagian dari DDTC, senantiasa berkomitmen memberikan edukasi sekaligus mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Bukan hanya informasi perpajakan terkini, baik dari domestik maupun mancanegara, yang kami berikan. Dengan dukungan berbagai unit DDTC, kami menyediakan konten-konten edukasi yang dapat dimanfaatkan pembuat kebijakan dan masyarakat, baik wajib pajak maupun calon wajib pajak.

Sambil mengingat sejarah munculnya pajak serta peran pentingnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, 14 Juli tentu menjadi momentum yang tepat untuk makin memperkuat sinergi bersama seluruh pihak dengan tujuan masyarakat sadar pajak.

Pada peringatan Hari Pajak tahun ini, bersamaan dengan telah berakhirnya PPS dan masih dalam suasana pandemi, mari kita semua bersinergi untuk menciptakan era baru hubungan antara wajib pajak dengan otoritas melalui kerangka kepatuhan kooperatif.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Interaksi dalam kerangka kepatuhan kooperatif memuat kepercayaan, kolaborasi, dan pemenuhan kebutuhan satu sama lain. Kepercayaan menjadi aspek yang sangat krusial karena memengaruhi moral pajak. Untuk itu, edukasi juga harus disertai dengan bukti nyata.

Tentu saja edukasi bukan hanya soal hal-hal yang baik dan ideal. Dalam konteks pemberian edukasi, pemerintah juga harus terbuka untuk semua hal yang bersangkutan. Pemerintah juga harus terus meminta masukan masyarakat dalam setiap perumusan kebijakan.

Sekali lagi, tujuan edukasi tidak semata berupa dorongan untuk membayar ke negara. Sadar pajak itu bukan hanya tahu cara dan ketentuan bayar pajak. Sadar pajak itu tahu fungsi dan peran pajak. Dengan demikian, sadar pajak tidak hanya penting untuk masyarakat, tapi juga pembuat kebijakan.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Selamat Hari Pajak 2022. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk pajak, edukasi pajak, hari pajak, sadar pajak, pajak, inklusi kesadaran pajak, DItjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi