Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sah! Pendirian Bursa Kripto Ditetapkan, Ini Keterangan Resmi Bappebti

A+
A-
4
A+
A-
4
Sah! Pendirian Bursa Kripto Ditetapkan, Ini Keterangan Resmi Bappebti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menetapkan pendirian bursa kripto. Sejalan dengan hal tersebut Bappebti juga menyetujui lembaga kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.

Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut … untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” ujar Didid dalam siaran pers, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Gelar ‘Ops Token’, Malaysia Buru Investor Kripto yang Tak Patuh Pajak

Adapun penetapan pendirian bursa kripto masuk dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, ada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Ada juga pengaturan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Hal ini masuk dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Menurut Didid, pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga baik serta mampu berkontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 s.t.d.d Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut juga mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 s.t.d.d Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Baca Juga: Gali Potensi Pajak Kripto, DJP Dapat Data dari Australia

Dia mengatakan dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Dia mengatakan perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi.

“Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” jelas Didid.

Baca Juga: Tujuh Fokus Pemerintah Kembangkan Ekosistem Kripto, Pajak Termasuk

Perdagangan Fisik Aset Kripto

Pada Juni 2023, ada penambahan pelanggan aset kripto sebanyak 141.800 pelanggan. Menurut Didid, data ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto terus tumbuh. Hingga Juni 2023, jumlah pelanggan aset kripto terdaftar sebanyak 17,54 juta pelanggan.

Transaksi perdagangan fisik aset kripto selama Juni 2023 tercatat senilai Rp8,97 triliun atau naik 9,3% bila dibandingkan bulan sebelumnya. Adapun jenis aset kripto yang banyak ditransaksikan yaitu Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Binance Coin (BNB).

Adapun total nilai transaksi periode Januari—Juni 2023 tercatat senilai Rp66,44 triliun atau turun 68,65% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Didid, penurunan nilai transaksi tersebut disebabkan beberapa faktor.

Baca Juga: Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

Beberapa faktor itu antara lain penurunan volume perdagangan pasar kripto global, potensi krisis likuiditas rendah yang berdampak negatif pada stabilitas harga dan efisiensi pasar, serta tekanan jual melonjak yang menyebabkan harga aset kripto terkoreksi.

Kebijakan Federal Reserve Amerika Serikat terkait kenaikan suku bunga, lanjutnya, menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dari yang sebelumnya memilih bertransaksi aset digital beralih ke tabungan. Selain itu, saat ini masyarakat masih menunggu kebijakan pemerintah terkait UU P2SK.

Namun demikian, dari sisi pemanfaatan teknologi blockchain, makin banyak perusahaan yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Perusahaan itu seperti Meta, Google, dan Twitter.

Baca Juga: Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

“Hal ini membuktikan bahwa ke depan perkembangan perdagangan fisik aset kripto masih cukup menjanjikan,” imbuh Didid. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kripto, bursa kripto, crypto asset, bursa berjangka, Bappebti

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Februari 2024 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Situs Investasi Bodong Bisa Dipulihkan Jika Pemilik Mau Urus Izinnya

Minggu, 11 Februari 2024 | 10:00 WIB
THAILAND

Mulai 2024, Negara Tetangga Ini Bebaskan Pajak atas Aset Kripto

Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Rating Pialang Berjangka Komoditi Januari-Desember 2023, Cek di Sini

Selasa, 06 Februari 2024 | 09:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pemerintah Blokir 1.855 Situs Investasi Bodong Sepanjang 2023

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama