Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

SE Baru Terbit, Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Lebaran Tahun Ini

A+
A-
3
A+
A-
3
SE Baru Terbit, Pemerintah Resmi Larang ASN Mudik Lebaran Tahun Ini

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota atau mudik pada Lebaran 2021.

Tjahjo melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08/2021 menyatakan larangan mudik tersebut mempertimbangkan risiko penyebaran Covid-19. Larangan mudik Lebaran juga berlaku bagi keluarga ASN.

"Pegawai aparatur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi SE tersebut, dikutip pada Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Tjahjo, melalui SE tersebut, menjelaskan larangan ke luar kota bagi ASN dan keluarga merupakan tindak lanjut dari Surat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota atau mudik bagi ASN di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, ada pengecualian larangan bepergian yang berlaku bagi ASN dengan alasan khusus. Pertama, ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan surat tugas yang ditandatangani setidaknya pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.

Baca Juga: RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Pada ASN yang memperoleh izin bepergian ke luar daerah, SE itu juga menegaskan agar memperhatikan 4 hal, yakni pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemda asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

SE kemudian mengatur pembatasan cuti untuk periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Tjahjo meminta PPK pada kementerian, lembaga, dan pemda tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Baca Juga: Pengendalian Intern Kemenkeu Diperkuat, Itjen Punya Wewenang Lebih

Namun, cuti tetap dapat diberikan bagi ASN yang memasuki masa melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting ASN. Pemberian izin cuti tetap harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 dan PP No. 49/2018.

Selain itu, ASN diwajibkan melakukan upaya preventif demi menekan penyebaran Covid-19 sekaligus menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Dalam hal ini, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.

Penerapan 5M mencakup menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara langkah pencegahan melalui 3T meliputi testing, tracing, dan treatment.

Baca Juga: Mendagri Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Mundur Terlebih Dulu

“Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai aparatur sipil negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya," bunyi SE tersebut.

Tjahjo juga meminta PPK di kementerian, lembaga, dan pemda melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. ASN yang melanggar ketentuan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (kaw)

Baca Juga: Pengisian SPT Jadi Syarat PNS yang Dapat Tugas Belajar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mudik, lebaran, larangan mudik, virus Corona, ASN, PNS

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Lalu Lintas Arus Balik, ASN Diminta Tunda Kepulangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Rabu, 10 April 2024 | 08:00 WIB
HARI RAYA IDULFITRI

Parsel Lebaran Bebas Pajak Natura Sepanjang Penuhi Aturan Ini

Selasa, 09 April 2024 | 08:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Ada Libur Lebaran, DJP Pastikan Pelaporan SPT Tahunan Tidak Terhambat

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama