Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

A+
A-
2
A+
A-
2
Sebanyak 48 Negara Bakal Pertukarkan Data Aset Kripto Mulai 2027

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Sebanyak 48 yurisdiksi berkomitmen untuk mempertukarkan data aset kripto mulai 2027 sesuai dengan crypto-asset reporting framework (CARF).

Sekjen OECD Mathias Cormann mengatakan kehadiran CARF akan membuat informasi mengenai aset kripto dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi secara otomatis.

"Kami menyambut baik dukungan yang ditunjukkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan standar OECD mengenai pelaporan aset kripto," katanya, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cormann memandang kehadiran CARF diperlukan untuk merespons meningkatnya penggunaan aset kripto sebagai instrumen investasi dan keuangan.

Tak seperti instrumen keuangan tradisional, aset kripto dapat berpindah tangan dan disimpan tanpa memerlukan peran lembaga jasa keuangan seperti bank dan sebagainya. Terlebih, tidak ada otoritas terpusat yang berperan mengawasi transaksi aset kripto.

Oleh karena itu, lanjut Cormann, kehadiran CARF dianggap perlu untuk memerangi pengelakan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan negara sekaligus meningkatkan beban pajak dari para wajib pajak yang sudah patuh.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan disetujuinya CARF oleh menteri keuangan negara-negara G-20 pada Oktober 2022, G-20 telah meminta Global Forum untuk melakukan pengawasan sekaligus mendorong adopsi CARF oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang dianggap relevan.

"OECD bersama Global Forum akan memastikan arsitektur transparansi perpajakan internasional akan tetap up-to-date dan efektif di masa yang akan datang," ujar Cormann.

Sebagai informasi, negara-negara yang berkomitmen untuk menerapkan CARF mulai 2027 antara lain Armenia, Australia, Austria, Barbados, Belgia, Belize, Brasil, Bulgaria, Kanada, Chile, Kroasia, Siprus, Republik Ceko.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Malta, dan Meksiko.

Selanjutnya, Belanda, Norwegia, Portugal, Romania, Singapura, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika Serikat, Guernsey, Jersey, Isle of Man, Cayman Islands, dan Gibraltar. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : prancis, pajak, pajak internasional, OECD, carf, aset kripto, global forum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama