Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

A+
A-
3
A+
A-
3
Sebelum Resmi Berlaku, Permendag 36/2023 Soal Impor Bakal Direvisi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan bakal merevisi Permendag 36/2023 sebelum resmi berlaku mulai 10 Maret 2024 nanti.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan revisi diperlukan untuk mengakomodasi aspirasi pelaku usaha. Menurutnya, perubahan akan terjadi pada daftar komoditas yang masuk dalam pelarangan dan/atau pembatasan (lartas).

"[Permendag] kita revisi lagi karena ada paling enggak 3 perubahan [lartas]," katanya, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Susiwijono mengatakan ketentuan soal lartas bersifat dinamis karena terus dievaluasi pemerintah. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Sejak diundangkan pada 11 Desember 2023, pemerintah juga telah melaksanakan berbagai sosialisasi dengan pelaku usaha. Dalam hal ini, pengusaha meminta pelonggaran ketentuan impor atas 3 komoditas yang masuk lartas berdasarkan Permendag 36/2023.

Ketiga komoditas tersebut yakni monoetilena glikol (MEG), suku cadang pesawat yang dibutuhkan sektor maintenance, repair and overhaul (MRO), serta bahan baku plastik.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Tiga [komoditas] itu sudah langsung kita revisi sehingga nanti sebentar lagi akan keluar revisi Permendag 36/2023," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Permendag 36/2023, yang salah satunya mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. Informasi detail mengenai komoditas lartas dapat diakses melalui situs https://insw.go.id/intr, dengan meng-input kode HS atau nama barang. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perdagangan, ekspor, impor, lartas, Permendag 36/2023, Kemendag

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama