Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sebelum Uji Kelayakan, Kepatuhan Pajak Calon Direksi BUMN Dicek

A+
A-
7
A+
A-
7
Sebelum Uji Kelayakan, Kepatuhan Pajak Calon Direksi BUMN Dicek

Ilustrasi gedung Kementerian BUMN.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk bisa masuk dalam uji kelayakan dan kemampuan (UKK) calon direksi BUMN, pemerintah akan mengecek kepatuhan pajaknya. Ketentuan ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (8/8/2019).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-1/MBU/07/2019, Kementerian BUMN menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) pada dua kegiatan layanan, yakni pelaksanaan kegiatan UKK calon direksi BUMN dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian BUMN.

“Mewujudkan dan mendukung upaya pencegahan korupsi dengan melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak melalui KSWP,” demikian bunyi penggalan maksud dan tujuan adanya ketentuan ini, seperti termuat dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Layanan kegiatan UKK calon direksi BUMN hanya dilakukan atas KSWP yang memuat status valid. Adapun status valid diberikan apabila dua persyaratan dipenuhi. Pertama, nama yang bersangkutan tercantum sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai data dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

Kedua, telah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti perpanjangan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor produk baja hot rolled plate (HRP) dari China, Singapura, dan Ukraina. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.010/2019.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Secara Elektronik

KSWP dilakukan secara elektronik melalui dua jalur pilihan. Pertama, sistem informasi pada Kementerian BUMN yang terhubung dengan sistem informasi pada Kemenkeu melalui DJP. Kedua, aplikasi yang telah disediakan Kemenkeu melalui DJP untuk memperoleh KSWP.

Hingga akhir Juni 2019, program KSWP telah diimplementasikan penuh di 12 kementerian/lembaga serta di 245 Pemerintah Daerah. Rencananya, pada periode 2019—2020, ada 16 kementerian/lembaga yang akan menyusul dan menerapkan KSWP.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing
  • Masih Temukan Margin Dumping

Masih dikenakannya BMAD pada impor produk baja HRP dari China, Singapura, dan Ukraina didasarkan pada hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). KADI masih menemukan margin dumping untuk eksportir atau eksportir produsen yang berasal dari ketiga negara itu.

“Sehingga apabila pengenaan BMAD dihentikan maka kerugian pemohon akan berulang kembali,” demikian bunyi penggalan pertimbangan keluarnya kebijakan ini.

  • Insentif KITE

Pemerintah memberikan insentif bagi pebisnis kecil dan menengah yang melakukan investasi hingga Rp15 miliar. Insentif berupa kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.110/2019.

Baca Juga: Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Pelaku bisnis dengan investasi mulai Rp1 miliar hingga Rp15 miliar bisa mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas impor barang atau bahan untuk diolah, dirakit, lalu dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor.

  • Penyederhanaan SPT

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan otoritas akan menyederhanakan formulir SPT. Pada prinsipnya, tidak ada yang berubah dari SPT WP OP maupun WP badan. Otoritas hanya ingin membuat pelaporan SPT tidak berbelit dan memudahkan WP.

Hingga kini, DJP masih menggodok rencana penyederhanaan tersebut. Aturan tersebut paling cepat terealisasi pada awal 2020.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Pelonggaran Moneter Jangka Panjang

Seusai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Destry Damayanti memberikan pernyataan pertamanya terkait dengan ruang pelonggaran kebijakan moneter dalam jangka panjang. Dia berpendapat kebijakan moneter dan makroprudensial yang akomodatif harus dipertahankan.

“Kami ingin mendorong investasi. Nampaknya kita lihat easing monetary policy [kebijakan moneter yang longgar] dalam jangka panjang,” katanya. (kaw)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, KSWP, NPWP, BUMN, SPT, BMAD, KITE

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama