Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

A+
A-
0
A+
A-
0
Sedang Diaudit BPKP, Pemerintah Akan Segera Cairkan Kompensasi BBM

Ilustrasi. Sejumlah pengendara motor antre mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi belanja nonkementerian dan lembaga (non-K/L) hingga Juli 2022 baru mencapai Rp540,6 triliun atau hanya 40% dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut realisasi belanja non-K/L relatif rendah karena kompensasi BBM belum cair. Saat ini, penghitungan kompensasi BBM masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kompensasi BBM sedang dalam proses pemeriksaan BPKP. Nanti, kalau sudah selesai tentu akan dibayarkan dan ini tentu capaiannya [belanja] akan baik," katanya, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Hingga Juli 2022, realisasi kompensasi baru Rp104,8 triliun atau 36% dari pagu kompensasi senilai Rp293,5 triliun.

"Kompensasi BBM adalah contoh peran pemerintah menahan gejolak inflasi yang bisa memengaruhi perekonomian kita secara keseluruhan," ujar Yon.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai mekanisme pencairan kompensasi BBM kepada Pertamina diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 159/2021.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kompensasi BBM dibayarkan pemerintah kepada Pertamina atas kekurangan penerimaan BUMN tersebut akibat selisih antara harga jual BBM yang dihitung berdasarkan formula dan harga jual tidak berdasarkan formula.

Apabila pada tahun anggaran berjalan pemerintah tidak melakukan penyesuaian harga BBM sesuai dengan formula dari menteri ESDM, Pertamina menyampaikan penghitungan dana kompensasi BBM ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN dana kompensasi.

KPA BUN dana kompensasi adalah direktur PNBP SDA dan KND Ditjen Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Penghitungan dana kompensasi dilakukan paling cepat setelah semester pertama tahun berjalan.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Setelah dana kompensasi dihitung oleh Pertamina, DJA dapat meminta BPKP untuk melakukan reviu terhadap perhitungan tersebut. Hasil reviu oleh BPKP harus disampaikan kepada DJA paling lambat 1 bulan setelah permintaan reviu.

Berdasarkan hasil reviu, menteri keuangan menetapkan kebijakan dana kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri BUMN. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja negara, APBN 2022, kompensasi BBM, pertamina, kementerian keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama