Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sempat Keberatan, Toko Modern dan Ritel Akhirnya Setorkan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Sempat Keberatan, Toko Modern dan Ritel Akhirnya Setorkan Pajak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkot Serang berupaya untuk meningkatkan potensi pajak parkir dari toko modern dan ritel guna menyokong pendapatan asli daerah (PAD).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan saat ini masih ada toko modern dan ritel di Kota Serang yang sama sekali belum menyetorkan pajak parkir kepada pemkot.

"Berdasarkan regulasi dan izinnya, pajak parkir merupakan tanggung jawab mereka. Makanya kami pungut pajak parkir itu untuk meningkatkan PAD kami," katanya, dikutip Rabu (28/4/2021).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Hari menjelaskan banyak pengelola toko modern dan ritel yang merasa keberatan dengan rencana optimalisasi pajak parkir lantaran pengelolaan parkir telah diserahkan kepada pemuda setempat pada karang taruna dan warga sekitar.

Namun, sambungnya, toko modern dan ritel tersebut pun mau dan menyatakan siap untuk membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah. Dia mengeklaim seluruh toko modern di Kota Serang telah menyatakan siap membayar pajak parkir pada Mei 2021.

Sementara itu, Kepala Subbidang Pajak Parkir dan Pajak Hiburan Bapenda Rizki Ikhwani menuturkan awalnya memang amat sulit bagi pemkot untuk memberikan pemahaman terkait dengan pajak parkir kepada pengelola toko modern.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Alhamdulillah semuanya mengerti dan paham. Jadi kami sudah mulai masuk dan mereka pun siap," ujar Rizki seperti dilansir pikiran-rakyat.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkot serang, pajak parkir, penerimaan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama