Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN

A+
A-
15
A+
A-
15
Sengketa Terkait Keterlambatan Penyampaian Penggunaan NPPN

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa terkait keterlambatan dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sebagai informasi, wajib pajak merupakan agen asuransi yang termasuk dalam kelompok pekerja bebas. Sebagai agen asuransi, wajib pajak menerima penghasilan dari 2 pemberi kerja, yaitu PT Asuransi X dan PT Aset Manajemen Y.

Atas penghasilan yang diterimanya, wajib pajak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN, yaitu sebesar 40% dari penghasilan bruto. Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN pada saat yang bersamaan dengan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2008, yaitu 30 Maret 2009.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Otoritas pajak menjelaskan penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN tahun pajak 2008 seharusnya disampaikan paling lambat 31 Maret 2008. Dalam kasus ini, wajib pajak sudah terlambat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Dengan demikian, wajib pajak tidak berhak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto tahun pajak 2008.

Sementara itu, wajib pajak tidak setuju dengan pendapat otoritas pajak. Wajib pajak menyatakan tidak mengetahui adanya pemberian NPWP secara jabatan oleh otoritas pajak pada awal tahun 2008. Oleh sebab itu, wajib pajak tidak mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya, termasuk dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kemudian, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan otoritas pajak.

Baca Juga: Koreksi DPP PPN atas Harga Jual Polyester dan Nylon Film

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan ID.

Kronologi

WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan NPPN yang dilakukan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan dasar.

Meskipun terlambat, wajib pajak terbukti telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN pada saat bersamaan dengan penyampaian laporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2008.

Baca Juga: PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Selain itu, wajib pajak tidak memiliki pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak juga tidak mengetahui bahwa otoritas pajak telah memberikan NPWP secara jabatan. Dengan demikian, koreksi yang ditetapkan oleh otoritas pajak tidak dapat dipertahankan.

Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 36805/PP/M.XVI/14/2012 tanggal 21 Februari 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 20 Juni 2012.

Pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi penghasilan neto senilai Rp107.564.554 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Pendapat Pihak yang Bersengketa

PEMOHON PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini, Termohon PK merupakan agen asuransi yang menerima penghasilan dari dua pemberi kerja, yaitu PT Asuransi X dan PT Aset Manajemen Y.

Atas penghasilan yang diterimanya tersebut, Termohon PK menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN, yaitu sebesar 40% dari penghasilan bruto. Namun demikian, Pemohon PK berpendapat Termohon PK seharusnya tidak menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto.

Berdasarkan pada Pasal 14 ayat (2) UU PPh 2000 juncto PMK 1/2007, dalam menggunakan NPPN, Termohon PK harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dahulu kepada Pemohon PK. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Pemohon PK dalam jangka waktu 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Artinya, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2008 paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2008. Dalam kasus ini, Termohon PK baru menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN pada saat yang bersamaan dengan penyampaian laporan SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2008, yaitu pada 30 Maret 2009.

Dengan kata lain, Termohon PK terlambat dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN. Oleh karena itu, Termohon PK dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan dan tidak dapat menggunakan NPPN.

Akan tetapi, Termohon PK juga tidak dapat menunjukkan pembukuan atas penghasilan yang diterimanya sehingga tidak dapat diketahui biaya-biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, Pemohon PK menetapkan bahwa seluruh penghasilan yang didapatkan oleh Termohon PK sebagai agen asuransi menjadi penghasilan neto.

Baca Juga: Sengketa Gugatan atas Pinjaman Tanpa Bunga

Sebaliknya, Termohon PK tidak setuju dengan pendapat Pemohon PK. Dalam pernyataannya, Termohon PK tidak memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Termohon PK juga tidak mengetahui adanya pemberian NPWP secara jabatan oleh Pemohon PK pada awal tahun 2008.

Selain itu, Termohon PK tidak mengetahui bahwa dalam menggunakan NPPN, pihaknya harus terlebih dulu menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon PK. Dengan alasan-alasan tersebut, Termohon PK tetap mempertahankan pendapatnya.

Pertimbangan Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat dan benar. Adapun terhadap perkara ini, terdapat 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Baca Juga: Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Terbagi dalam 3 Fase Hingga 2026

Pertama, alasan Pemohon PK mengenai koreksi penghasilan neto tidak dapat dibenarkan. Sebab, Termohon PK telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Oleh karenanya, koreksi tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a butir 4 UU PPh juncto Pasal 2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-395/PJ/2001.

Kedua, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menilai permohonan PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK ditetapkan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (kaw)

Baca Juga: Sengketa Pengenaan PPN atas Penjualan Ikan oleh Badan Usaha

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resume putusan, pengadilan pajak, sengketa pajak, NPPN, PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jum'at, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jum'at, 17 Mei 2024 | 16:00 WIB
PERATURAN PAJAK

Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama