Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

A+
A-
0
A+
A-
0
Serahkan DID, Sri Mulyani Tuntut Daerah Makin Kompetitif

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang memiliki kinerja baik pada tahun berjalan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DID diberikan kepada daerah dalam 3 kategori, meliputi pengendalian inflasi, peningkatan kesejahteran masyarakat, serta percepatan belanja daerah dan penggunaan produk dalam negeri. Melalui pemberian DID tersebut, dia berharap pemda dapat terdorong untuk saling berkompetisi mencapai kinerja terbaik.

"Ternyata untuk pengendalian inflasi, banyak daerah yang tidak permanen [memperoleh DID]. Misalnya 3 bulan ini dapat, besok lain lagi sehingga kompetisinya cukup baik," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berupaya mendorong perbaikan pengelolaan fiskal di daerah. Setelah 2 dekade desentralisasi berjalan, proses penyempurnaan kebijakan juga terus dilaksanakan.

Dia menjelaskan mekanisme pemberian penghargaan dan DID menjadi salah satu strategi untuk mendorong pemda memperbaiki pengelolaan fiskalnya. Oleh karena itu, pemerintah secara rutin mengalokasikan DID sebagai bentuk apresiasi kepada pemda yang telah menunjukkan kinerja baik.

"Pemda diberikan banyak insentif untuk memberi motivasi doing the right things," ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Menurutnya, mekanisme pemberian DID juga terus disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo kala menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Semula, DID masih diberikan dalam kategori yang umum, tetapi kini dibuat berdasarkan kategori agar pemda fokus pada semua aspek pada dibutuhkan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga setuju pemberian DID akan mendorong pemda terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan APBD. Menurutnya, ada gengsi yang diperoleh ketika pemda bisa diundang menerima penghargaan atau DID dari pemerintah pusat.

Melalui pemberian DID, dia juga berharap pemda makin semangat memperbaiki kualitas fiskalnya sekaligus mencapai target penurunan inflasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Salah satu cara mendorong daerah di sistem sentralisasi adalah menciptakan iklim yang kompetitif," katanya.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan pemerintah menyerahkan DID kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam tahun berjalan. Pada APBN 2023, dialokasikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan senilai Rp4 triliun, yang terdiri atas insentif untuk kinerja pengendalian inflasi Rp1 triliun dan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp3 triliun.

Pada kategori pengendalian inflasi, DID kali ini diberikan senilai Rp330 miliar untuk 33 daerah. Kemudian pada kategori peningkatan kesejahteran masyarakat, dialokasikan sebesar Rp3 triliun untuk 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

DID diberikan senilai rata-rata Rp9,68 miliar, dengan alokasi sebesar Rp25,4 miliar dan terendah Rp5,32 miliar.

Selain insentif fiskal kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, pemerintah juga memberikan tambahan dana desa senilai Rp2 triliun pada 2023. Tambahan dana desa ini diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik.

Total penerima alokasi tambahan dana desa adalah 15.097 desa atau sekitar 20% dari total 74.954 desa penerima alokasi dana desa di 434 kabupaten/kota. Secara rata-rata, desa menerima Rp132 juta dengan alokasi tertinggi Rp174,64 juta yang diterima oleh 34 desa, serta alokasi terendah Rp35 juta yang diterima 106 desa.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

"Hal ini menjadikan tambahan dana desa itu sebagai suatu hal yang kompetitif sekaligus juga prestisius," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana insentif daerah, DID, kinerja fiskal daerah, APBN, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama