Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

A+
A-
2
A+
A-
2
Setelah Kripto dan Fintech, Pemerintah Bakal Atur PPN e-Commerce

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Setelah menerbitkan aturan mengenai pengenaan pajak atas aset kripto dan financial technology (fintech), Ditjen Pajak akan segera menerbitkan regulasi khusus terkait dengan pemajakan atas sektor e-commerce.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak (DJP) Bonarsius Sipayung mengatakan sesungguhnya perdagangan melalui e-commerce merupakan penyerahan yang terutang PPN.

"Akan kami atur. Ini masalah penegasan saja, karena mereka seharusnya terutang. Dengan aturan saat ini, gampang banget mereka menghindar. Tapi, kalau kami tetapkan marketplace menjadi pemungut PPN, siapa yang mau menghindar," katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Bonarsius menuturkan kegiatan usaha melalui platform sesungguhnya merupakan cara lain dari usaha konvensional. Kendati demikian, perkembangan platform pada faktanya mengubah pola transaksi bisnis yang ada saat ini.

Untuk itu, lanjutnya, perubahan pola transaksi perlu direspons dengan kebijakan pajak khusus agar potensi penerimaan dapat direalisasikan. "Memajaki ini tidak mudah ketika misalnya menggunakan cara biasa," ujar Bonarsius.

Penyesuaian peraturan diperlukan untuk menciptakan equal treatment dan level playing field antara pedagang yang menjalankan kegiatan usaha lewat platform dan yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan saat ini baru mengatur secara khusus tentang pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean melalui platform.

Belum terdapat ketentuan khusus mengenai pengenaan PPN atas penyerahan BKP berwujud yang memang berasal dari dalam daerah pabean kepada konsumen di dalam negeri.

Pemerintah sesungguhnya dapat menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak dengan dimasukkannya Pasal 32A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada pasal tersebut, menteri keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak. Pihak lain yang dapat ditunjuk adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau yang hanya memfasilitasi transaksi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, pajak, penerimaan, PPN, kripto, fintech, e-commerce, DJP, ditjen pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama