Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Setoran PAD Turun Akibat Covid-19, Rencana Pembangunan Terhambat

A+
A-
0
A+
A-
0
Setoran PAD Turun Akibat Covid-19, Rencana Pembangunan Terhambat

Ilustrasi. 

GIANYAR, DDTCNews – Proses pembangunan kompleks pusat pemerintah (Puspem) Kabupaten Gianyar, Bali akan mundur dari jadwal akibat pandemi Covid-19.

Bupati Made Mahayastra mengatakan pandemi Covid-19 pada tahun ini memukul sebagian besar pos pendapatan asli daerah (PAD). Hal tersebut menyebabkan sumber pembiayaan untuk pembangunan pusat pemerintahan dipastikan molor dari jadwal awal tahun depan.

"Rencananya pada 2022 sudah mulai membangun Puspem. Proses diawali dengan dengan pembebasan lahan. Namun, hal ini kami undur," katanya di Gedung DPRD Gianyar, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Made menuturkan pemkab menggeser pagu belanja pembebasan lahan Puspem pada 2021 untuk sektor prioritas pada masa pandemi Covid-19. Dia menjamin pagu anggaran untuk belanja sosial sudah masuk dalam RAPBD 2021.

Dia menyebut dampak pandemi Covid-19 masih akan menekan perekonomian dan anggaran daerah tahun depan. Oleh karena itu, pemkab memasang target PAD realistis senilai Rp2,07 triliun pada 2021. Jumlah tersebut susut 29,1% atau Rp358,8 miliar dari target PAD dalam APBD 2020.

"Adanya Pandemi Covid-19 berdampak pada penerimaan pendapatan asli daerah yang mengandalkan pemasukan dari industri pariwisata,” terangnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Made menambahkan sektor pariwisata diprediksi belum kembali normal pada tahu depan. Oleh karena itu, pemkab akan menempuh cara lain untuk mengamankan PAD yang sebagian besar bersinggungan dengan kegiatan pariwisata.

Salah satu kebijakan yang akan dilakukan dalam mengamankan penerimaan adalah dengan intensifikasi retribusi daerah. Selain itu, penggalian potensi akan dilakukan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber lain-lain dari PAD yang sah.

"Ini karena pandemi maka semuanya mundur. Namun, bersyukur masih bisa selesaikan program prioritas seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian masyarakat," imbuhnya seperti dilansir balipuspanews.com. (kaw)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PAD, pariwisata, turis, warga negara asing, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama