Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

A+
A-
1
A+
A-
1
Siap-Siap Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Skema Iuran Baru Disusun

Petugas kesehatan memeriksa kesehatan pemudik di Posko BPJS Kesehatan di Rest Area Km 260B jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menghapus skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan kajian terkait dengan rencana penghapusan skema kelas pada BPJS Kesehatan tengah dilakukan. Perubahan menjadi kelas rawat inap standar juga telah diatur dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Saat ini tengah dirumuskan dan dipersiapkan," katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Asih mengatakan penghapusan skema kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip kesetaraan. DJSN pun masih merumuskan kebijakan tentang perubahan skema kelas tersebut agar adil bagi peserta.

Menurutnya, perubahan skema tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pemerintah memerlukan masa transisi dan kajian yang matang untuk merealisasikannya.

UU 40/2004 telah mengamanatkan penetapan kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar. Adapun saat ini, penetapan kelas pelayanan BPJS Kesehatan masih terbagi dalam kelas 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Perpres JKN Direvisi, RS Wajib Terapkan KRIS Mulai Juni Tahun Depan

Melalui Perpres 64/2020, pemerintah mengatur 3 kelas pelayanan pada BPJS Kesehatan tersebut. Beleid yang sama juga menetapkan nominal iuran yang harus dibayarkan peserta dari setiap kelas.

Nantinya, ketentuan mengenai kelas pelayanan di rumah sakit yang diberikan berdasarkan kelas standar juga akan diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden (perpres). (sap)

Baca Juga: Defisit BPJS dan Peran Earmarking untuk Sumber Pendanaan Berkelanjutan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BPJS Kesehatan, iuran BPJS, UU 40/2004, Perpres 64/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 Juni 2020 | 17:55 WIB
BPJS KESEHATAN

Meski Iuran Naik, BPJS Kesehatan Proyeksi Masih Defisit Ratusan Miliar

Jum'at, 15 Mei 2020 | 10:16 WIB
PERPRES 64/2020

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Kamis, 14 Mei 2020 | 13:39 WIB
PERPRES 64/2020

Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Terbebas dari Defisit Keuangan

Kamis, 14 Mei 2020 | 12:01 WIB
PERPRES 64/2020

Begini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?