Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

A+
A-
8
A+
A-
8
Simak Ulasan Profesional DDTC Soal TCF di Publikasi Internasional

TATA kelola perpajakan menjadi makin krusial pada masa kini mengingat banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam kerangka reformasi. Ulasan mengenai tata kelola perpajakan modern ini dapat disimak dalam artikel berjudul Using Tax Control Frameworks to Ensure Certainty in Indonesia.

Menjadi bagian dari Indonesia Special Guide 2022 terbitan International Tax Review, artikel tersebut mengulas mengenai peran tax control framework (TCF) dalam menjawab berbagai perubahan serta kemungkinan isu perpajakan baru yang berisiko dihadapi wajib pajak.

Artikel tersebut ditulis 2 profesional DDTC, yaitu Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dan Manager of Fiscal Research and Advisory Denny Vissaro. Perspektif serta tinjauan yang disampaikan berbasis pada perkembangan nyata terkini dan didukung berbagai literatur akademis.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Dengan berbagai perubahan lanskap perpajakan terkini, penulis menyikapi berbagai peluang perpajakan muncul untuk dapat membawa manfaat bagi wajib pajak. Namun, hal ini juga tidak menutup adanya risiko perpajakan.

Perubahan lanskap perpajakan tersebut dapat dilihat mulai dari terbitnya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), digitalisasi pajak yang tengah dikembangkan otoritas pajak, hingga terbitnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Berbagai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan pemahaman dan kompleksitas asimetris. Risiko waktu untuk beradaptasi, ambiguitas ketentuan teknis, hingga perbedaan penafsiran antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi sejumlah aspek yang tidak terhindarkan.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Pada akhirnya, akan ada implikasi dan tantangan yang harus dihadapi wajib pajak. Beberapa di antaranya seperti potensi perubahan lingkup pajak pada bisnis wajib pajak, kemungkinan peningkatan jumlah sengketa pajak, serta ‘tuntutan’ bagi wajib pajak untuk memahami aturan pajak baru.

Dari berbagai tantangan yang ada, TCF dapat menjadi instrumen yang patut dipertimbangkan. TCF memungkinkan wajib pajak untuk mengidentifikasi, mengatur, serta memitigasi risiko pajak yang ada.

Dalam ranah yang lebih teknis, kehadiran TCF dapat mengembangkan tata kelola pajak yang lebih baik. Melalui TCF, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku, mengelola risiko pajak, serta mengevaluasi posisi pajak atas bisnis wajib pajak.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Apabila terjadi perubahan substansial dalam peraturan pajak, TCF dapat membantu wajib pajak untuk beradaptasi sesuai dengan cara yang efisien.

“Selain itu, apabila diperlukan, [melalui penerapan TCF] otoritas pajak dapat diyakinkan bahwa seluruh ketentuan pajak telah terpenuhi, begitu juga dengan potensi risikonya,” tulis Bawono dan Denny dalam artikel tersebut.

Tak hanya itu, TCF memungkinkan wajib pajak dalam melaksanakan kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Dengan adanya TCF, risiko pajak dari setiap pilihan dan keputusan bisnis wajib pajak dapat terkakulasi dengan baik.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Pada akhirnya, jika TCF telah diimplementasikan dengan baik, kehadiran TCF dapat memastikan terpenuhinya kewajiban pajak setiap wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel menarik ini dapat diakses melalui International Tax Review dalam segmen Special Focus Indonesia. (kaw)

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : artikel, resensi, ITR, Indonesia Special Guide 2022, International Tax Review, TFC, DDTC, DDTC FRA, UU HPP, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 18:30 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Soal Rencana Kenaikan Tarif PPN di Indonesia, Ini Kata World Bank

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama