Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Simpanan Pemda di Bank Ternyata Masih Besar, Ini Temuan Kemendagri

A+
A-
0
A+
A-
0
Simpanan Pemda di Bank Ternyata Masih Besar, Ini Temuan Kemendagri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan masih terdapat indikasi dari pemerintah daerah untuk menyimpan dana di bank sebagai salah satu upaya mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan seharusnya segera dibelanjakan. Hal ini bertujuan agar APBD dapat menstimulus kegiatan perekonomian daerah.

"Agar perekonomian ini bisa segera diperbaiki dan kondisi di daerah makin membaik, anggaran ini tidak disimpan, tetapi segera dibelanjakan," katanya, Senin (20/6/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut Fatoni, dana-dana pemda yang tersimpan di bank sudah memiliki peruntukan dalam APBD pemda masing-masing. Oleh karena itu, sambungnya, pemda sudah seharusnya segera melakukan pencairan.

"Kegiatan yang sudah dilakukan agar secara dicairkan. Yang belum, agar segera dilaksanakan," ujar Fatoni.

Berdasarkan catatan Kemendagri, dana pemda yang tersimpan di bank per 30 April 2022 mencapai Rp191,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp136,81 triliun berupa giro dan Rp49,75 triliun dalam bentuk deposito.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dari jumlah Rp191,57 triliun tersebut, uang senilai Rp125,98 triliun yang ditaruh pemda di perbankan merupakan milik pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, dana senilai Rp65,59 triliun merupakan milik pemerintah provinsi.

Akibat simpanan pemda yang masih tinggi, lanjut Fatoni, realisasi belanja daerah secara nasional per Mei 2022 baru mencapai 21,43% dari total belanja pada APBD 2022.

Beberapa faktor yang menyebabkan belanja daerah masih rendah antara lain perencanaan yang kurang matang, pelaksanaan lelang yang telat, penjadwalan kegiatan yang kurang tepat, detailed engineering design (DED) yang belum rampung, dan pengajuan tagihan yang menunggu penyelesaian fisik 100%. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemendagri, apbd, belanja daerah, pendapatan asli daerah, simpanan bank, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama