Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Sistem INSW Sudah Beberapa Kali Downtime, Ternyata Ini Alasannya

Lembaga National Single Window

JAKARTA, DDTCNews - Lembaga National Single Window (LNSW) menjadwalkan waktu henti (downtime) sejumlah aplikasi pada sistem Indonesia National Single Window (INSW) mulai sore ini hingga besok.

Kepala LNSW Agus Rofiudin mengatakan downtime sistem INSW hanya dilaksanakan sementara waktu. Menurutnya, downtime ini dilakukan untuk proses migrasi infrastruktur.

"Ini dalam rangka migrasi sistem dari DC ke DRC untuk perbaikan layanan dan peningkatan keamanan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Agus mengatakan downtime INSW pada Sabtu (12/8/2023) pukul 16.00 WIB sampai dengan Minggu (13/8/2023) pukul 13.00 WIB. Meski demikian, durasi downtime dapat berlangsung lebih cepat dari yang direncanakan.

Dia menjelaskan downtime sistem INSW ini akan berpengaruh pada kegiatan ekspor, impor, serta single submission (SSm) pengangkut.

Sejalan dengan downtime ini, Agus menyatakan LNSW sejak jauh hari telah mengingatkan pengguna jasa untuk mengantisipasinya. Dalam hal ini, pengguna jasa disarankan mengirimkan dokumen sebelum atau setelah downtime.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Downtime kali ini bukan yang pertama kali. LNSW juga melaksanakan downtime sistem INSW pada Sabtu (29/7/2023) pukul 21.00 WIB sampai dengan Minggu (30/7/2023) pukul 12.00 WIB. Downtime dilaksanakan untuk pemeliharaan dan migrasi sistem agar INSW dapat memberikan layanan optimal kepada seluruh pemangku kepentingan.

Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. (sap)

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, LNSW, INSW, dokumen kepabeanan, perizinan, downtime

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Senin, 24 Juni 2024 | 13:55 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Blak-blakan Soal Ruwetnya Perizinan di Indonesia, Jokowi: Lemas Saya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama