Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Impor Pakaian Bekas, Wapres Ma'ruf Amin: Industri Lokal Bisa Mati

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Impor Pakaian Bekas, Wapres Ma'ruf Amin: Industri Lokal Bisa Mati

Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan impor pakaian bekas harus dikendalikan agar tidak membahayakan industri tekstil nasional.

Ma'ruf mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah melarang impor pakaian bekas yakni untuk melindungi industri tekstil lokal. Apabila impor pakaian bekas berlanjut, dia khawatir produsen pakaian lokal bakal mati.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

"Nanti industri tekstil kita akan terganggu dan bisa mati. Saya kira Pak Presiden [juga] sudah mengatakan itu," katanya, Senin (20/3/2023).

Ma'ruf mengatakan keberadaan pakaian bekas impor dapat mengganggu daya saing produk yang dihasilkan industri tekstil di dalam negeri. Padahal, Indonesia telah mampu menghasilkan produk tekstil yang berkualitas tinggi.

Ketimbang membeli pakaian bekas impor, dia pun mengajak masyarakat agar membiasakan membeli produk dari dalam negeri.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Selain soal daya saing, Ma'ruf menyebut penggunaan pakaian bekas juga dapat menyebabkan risiko berbagai penyakit. Di sisi lain, dia juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat limbah dari pakaian bekas.

"Walaupun mungkin tidak potensial, tetapi juga bisa kurang kebersihannya, kesehatannya, dan kemudian juga tidak baiklah [untuk lingkungan]," ujarnya.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Dengan ketentuan ini, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. (sap)

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : impor, pakaian bekas, thrifting, Ma'ruf Amin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 09:00 WIB
PMK 26/2024

Barang dalam Skema Rush Handling Ditambah, DJBC: Impor Makin Mudah

Kamis, 13 Juni 2024 | 21:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Banyak Individu yang Impor Barang Tanpa Pahami Aturan Kepabeanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dwelling Time RI Masih Tinggi, Bea Cukai Beri Penjelasan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama