Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Kriteria Pemungut PPN PMSE, DJP Jelaskan Aturannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Soal Kriteria Pemungut PPN PMSE, DJP Jelaskan Aturannya

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin (kiri)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali perihal ketentuan pemungut PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022.

Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin mengatakan PMK 60/2022 merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 7/2021. Menurutnya, ketentuan utama yang diatur dalam PMK tersebut ialah mengenai kriteria pemungut PPN untuk produk digital PMSE.

“Jika penjual BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri ditunjuk menteri keuangan melalui dirjen pajak sebagai pemungut, nanti ada surat ketetapan dan wajib menyetorkan PPN hasil pemungutannya tersebut,” katanya dalam acara Baso Bijak, dikutip pada Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 PMK 60/2022, pelaku usaha dapat melakukan pemungutan PPN PMSE jika telah memenuhi kriteria tertentu yang diatur melalui PER-12/PJ/2020. Terdapat 3 kriteria yang diatur.

Pertama, dilakukan penyerahan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar negeri. Kedua, melakukan lebih dari 12.000 transaksi dalam 1 tahun atau 1.000 transaksi dalam 1 bulan. Ketiga, nilai transaksi dalam satu tahun melebihi Rp600 juta atau dalam satu bulan melebihi Rp50 juta.

Dirjen pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan keputusan. Penunjukkan tersebut berlaku mulai awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cak Imin menambahkan DJP dapat mencabut status pemungut PPN PMSE jika pelaku usaha tidak lagi kriteria tertentu. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria, tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, dapat mengajukan pemberitahuan kepada DJP.

Pemberitahuan dapat disampaikan pelaku usaha melalui alamat email atau aplikasi yang disediakan DJP. Format pemberitahuan dapat diunduh pada Lampiran B PER-12/PJ/2020. Simak 'Ingat! Pemungut PPN PMSE Perlu Sampaikan Laporan Secara Kuartalan'

Sementara itu, apabila terjadi transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN PMSE, tetapi penjual bukan merupakan pemungut maka kewajiban PPN dilaksanakan oleh pembeli .

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kalau penjual tidak ditunjuk sebagai pemungut maka pembeli wajib menyetorkan dan melaporkan PPN-nya sendiri,” tutur Cak Imin. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 60/2022, PPN PMSE, PPN, PMSE, produk digital, peraturan pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama