Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Pembina Diminta Lakukan Penyesuaian JF

A+
A-
0
A+
A-
0
Soal Penyetaraan Jabatan ASN, Pembina Diminta Lakukan Penyesuaian JF

Gedung Kementerian PAN-RB. (foto: menpan.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta instansi pembina jabatan fungsional untuk melakukan penyesuaian terhadap jabatan fungsional binaannya.

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian PANRB Istyadi Insani mengatakan instansi pembina perlu melakukan penyesuaian lantaran terdapat perbedaan dari perpindahan jabatan regular dan penyesuaian (inpassing) dengan penyetaraan jabatan.

“Ini menyebabkan terjadinya variasi kelas jabatan pada jabatan fungsional (JF) yang diduduki. Ini menjadi salah satu permasalahan ketika terdapat kelas jabatan JF yang lebih tinggi dari seharusnya,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (10/06).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Istyadi, adalah dengan menetapkan kelas JF yang akan diduduki setara dengan kelas jabatan administrasi (JA) yang diduduki sebelumnya seperti diatur PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan penetapan kelas JF yang terdampak dari penyetaraan jabatan tersebut kepada menteri PAN-RB. Nanti, persetujuan penetapan kelas jabatan ini dijadikan dasar untuk penetapan kelas JF hasil penyetaraan.

Penyesuaian JF yang harus dilakukan oleh instansi pembina JF juga meliputi banyak hal. Mulai dari pola karier, informasi jabatan, rumah jabatan fungsional, pola kerja, penugasan dan tugas tambahan, sampai dengan evaluasi jabatan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Istyadi menambahkan terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan uraian tugas jabatan dari JF hasil penyetaraan. Pertama, penyesuaian tugas dan kegiatan. Pembina diminta mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang terdapat pada unit kerja instansi pemerintah dari level JPT hingga pelaksana.

Kedua, instansi pembina diminta membuat matriks sandingan antara kesesuaian tugas dan fungsi yang ada pada unit kerja dengan kegiatan di dalam PermenPANRB perihal JF yang disetarakan. Langkah ini untuk menentukan penyesuaian yang harus dilakukan.

Ketiga, jika lebih dari 50% kegiatan tidak sesuai dengan PermenPANRB perihal JF yang disetarakan makan terdapat tiga langkah yang bisa diambil antara lain menggunakan mekanisme perpindahan jabatan/inpassing ke JF yang sudah ada.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Hal tersebut dilakukan dengan konsekuensi masing-masing dan memperhatikan peta jabatan yang dibina sendiri. Kemudian, menggunakan mekanisme perpindahan/inpassing ke JF yang dibina oleh instansi lain.

“Terakhir, adalah dengan mengajukan pembentukan JF baru, jika setelah diidentifikasi tidak ada yang sesuai dengan tugas di unit kerja. Pada proses pengusulan JF baru ini akan dilihat mengenai kelayakan atas usulan JF baru tersebut,” tutur Istyadi. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : aparatur sipil negara ASN, jabatan fungsional, kementerian pan-rb, penyetaraan jabatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama