Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya

A+
A-
1
A+
A-
1
Soal Proses Indonesia Jadi Anggota OECD, Ini Keputusan Terbarunya

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD.

PARIS, DDTCNews – Dewan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD Council) memutuskan untuk membuka diskusi aksesi (open accession discussions) dengan Indonesia. Keputusan diambil pada Selasa (20/2/2024)

Dalam laman resminya, OECD mengatakan Indonesia sebagai mitra utama (key partner) sejak 2007. Menurut OECD, telah terjadi peningkatan keterlibatan dan kerja sama, termasuk melalui Joint Work Programmes yang mencakup reformasi kebijakan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Keputusan anggota OECD hari ini adalah sesuatu yang bersejarah. Pengajuan aplikasi dari Indonesia adalah yang pertama di Asia Tenggara (Asean), salah satu kawasan dengan pertumbuhan paling dinamis di dunia,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai gambaran, seperti yang disampaikan dalam laman resmi OECD, ada 3 kelompok daftar negara. Pertama, negara-negara anggota (member countries). Kedua, negara-negara kandidat aksesi OECD (OECD accession candidates). Ketiga, negara-negara mitra utama (key partners).

Pada 2014, Indonesia juga membantu peluncuran OECD’s Southeast Asia Regional Programme dan menjabat sebagai salah satu ketua bersama (co-chairs) yang pertama.

Mathias Cormann mengatakan sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asean dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia merupakan pemain global yang signifikan. Indonesia, sambungnya, berperan penting di kawasan Asean dan sekitarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Keputusan untuk membuka diskusi aksesi akan menguntungkan Indonesia dan OECD,” imbuh Mathias Cormann.

Aksesi OECD, sambungnya, telah terbukti memberi dampak positif bagi negara yang tergabung di dalamnya. Dampak tersebut terutama dalam upaya menghasilkan kebijakan yang lebih baik untuk kehidupan lebih baik.

Mathias Cormann mengatakan melalui diskusi aksesi, OECD akan memberikan dukungan kepada Indonesia dalam melanjutkan perjalanan reformasi ambisius untuk mencapai visi sebagai negara maju pada 2045.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Yang penting, keterlibatan Indonesia dalam proses ini dengan OECD sebagai negara aksesi juga akan membantu memperkuat relevansi dan dampak global organisasi kami,” katanya.

Keputusan untuk membuka diskusi aksesi mengikuti penilaian yang dilakukan oleh anggota OECD berdasarkan pada Framework for the Consideration of Prospective Members berbasis bukti.

Rancangan peta jalan (roadmap) aksesi untuk proses tinjauan teknis kini akan disiapkan oleh sekretaris jenderal untuk dipertimbangkan OECD Council pada pertemuan berikutnya.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Proses peninjauan ini akan mencakup evaluasi yang ketat dan mendalam oleh lebih dari 20 komite teknis. Evaluasi tersebut mengenai keselarasan Indonesia dengan standar, kebijakan, dan praktik terbaik OECD.

Sebagai hasil dari tinjauan teknis ini, rekomendasi akan dibuat mengenai bidang-bidang reformasi lebih lanjut. Hal ini termasuk untuk menyelaraskan undang-undang, kebijakan, dan praktik Indonesia dengan standar serta praktik terbaik OECD.

Tinjauan teknis akan mencakup berbagai bidang kebijakan yang berfokus pada isu-isu prioritas, termasuk perdagangan terbuka dan investasi, kemajuan dalam tata kelola publik, integritas dan upaya antikorupsi, serta perlindungan lingkungan dan tindakan untuk mengatasi perubahan iklim.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

OECD mengatakan tidak ada batas waktu untuk penyelesaian proses aksesi. Hasil dan jangka waktu akan bergantung pada kapasitas negara aksesi untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri agar selaras dengan standar dan praktik terbaik OECD.

Setelah semua komite teknis menyelesaikan tinjauan mereka dan konsisten dengan article 16 Konvensi OECD, keputusan akhir untuk mengeluarkan undangan untuk bergabung (invitation to join) harus diambil dengan suara bulat dari seluruh anggota OECD. (kaw)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, Indonesia, OECD Council, perpajakan, pajak, ekonomi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama