Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Soal PSAK Terbaru, Ini Pesan Wamenkeu ke DJP

A+
A-
6
A+
A-
6
Soal PSAK Terbaru, Ini Pesan Wamenkeu ke DJP

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberi pesan khusus kepada Ditjen Pajak (DJP) terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru.

Menurutnya, penerapan PSAK baru 71, 72, 73 harus diikuti dengan kesamaan interpretasi dan kompetensi dari setiap pihak yang terlibat, baik itu entitas manajemen, auditor, maupun stakeholder. Dalam konteks ini, Ditjen Pajak (DJP) juga berperan.

“Dari kacamata pemerintah, saya khususkan pada DJP, harus juga mempunyai kesamaan [persepsi]. Artinya, di dalam nantinya para pengusaha menyampaikan laporan perpajakannya maka ketentuan-ketentuan perpajakan dengan PSAK yang baru ini harus ada rekonsiliasinya,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (13/5/2019).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Selain itu dia pun berkomitmen bahwa pemerintah akan menjadi jangkar terhadap penerapan PSAK terbaru dengan melakukan pembinaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain meningkatkan kompetensi, pembinaan KAP diharapkan dapat menaikkan integritas. Dengan demikian, akan memberi keyakinan pada opini yang diberikan terhadap laporan keuangan sesuai dengan standar PSAK.

KAP dipilih karena mereka menjadi pihak yang melakukan audit laporan keuangan. KAP, sambung Mardiasmo, harus bisa memberi opini atas laporan keuangan tersebut agar stakeholder tidak salah dalam mengambil keputusan.

“Di Kementerian Keuangan ada P2PK yaitu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Dia harus benar-benar membimbing KAP agar KAP betul-betul bisa mumpuni, tahu betul mengenai PSAK sehingga interpretasinya juga jelas, tahu betul makna masing-masing PSAK 71, 72, dan 73,” jelasnya.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Mardiasmo pun menegaskan agar para stakeholder lainnya, seperti investor, kreditor, pelanggan, dan masyarakat umum juga paham aturan baru ini agar tidak salah membaca dan mengerti. Dengan demikian, mereka juga bisa mengambil keputusan dengan baik.

Wamenkeu juga menyampaikan harapan agar dalam menggerakkan sektor riil, pemerintah, pemegang otoritas, dan masyarakat luas dapat bersinergi dan bekerjasama dalam penerapan PSAK terbaru. Sebagai informasi, tiga perubahan PSAK ini akan berdampak terhadap laporan laba, rugi, dan neraca.

PSAK 71 mengenai instrumen keuangan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan menggantikan PSAK 23 dan 24. Sementara, PSAK 73 mengenai sewa menggantikan PSAK 30. PSAK 71, 72, 73 ini akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2020. (kaw)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PSAK, akuntansi, DJP, Kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama